Alasan JPU KPK Tak Hadirkan Firli Bahuri di Sidang SYL

JPU KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 19/6/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
JPU KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 19/6/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut oleh saksi mahkota mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dalam sidang dugaan pemerasan di lingkungan Kementan.

Tak hanya nama Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata turut disebut karena pernah melakukan komunikasi dengan SYL. Meskipun kedua nama itu disebut, Firli dan Alex tidak diperiksa bahkan tidak termasuk ke dalam daftar saksi yang dihadirkan KPK.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, JPU KPK Meyer Simanjuntak beralasan Firli tidak termasuk ke dalam dakwaan yang sedang disidangkan.

“Saya rasa enggak terkait dengan dakwaan. Itu dalam berkas perkara pun tidak ada. Jadi tidak ada kaitannya dengan dakwaan kami,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 19/6/2024.

Di persidangan, Kasdi menyebut, mulanya SYL sedang melakukan komunikasi dengan Firli karena ada permasalahan yang berkaitan dengan pengadaan sapi. Kemudian, SYL melalui eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta meminta kepada dirinya untuk mengumpulkan uang sebesar Rp800 juta.

Uang tersebut, kata Kasdi, bukan digunakan pada kepentingan operasional menteri, melainkan untuk kepentingan lain. Setelah dikumpulkan, uang itu akan diberikan kepada Firli melalui Kapolresta Semarang Kombes Irwan Anwar.

“Itu tidak ada dalam dakwaan kami, kalau mau tahu bisa langsung ditanyakan ke penyidiknya Polda Metro Jaya. Kami hanya panggil yang berkaitan dengan dakwaan saja,” jelasnya.

Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Djamaluddin Koedoeboen turut menanggapi kesaksian Kasdi terkait permintaan sumbangan yang dilakukan Wakil Ketua KPK itu.

“Itu ada misunderstanding, karena dari awal kan dia (Kasdi) bilang bahwa Pak SYL sangat tegas, dan ada edaran terkait dengan permintaan terkait hal-hal itu ditolak,” katanya kepada awak media.

Djamaluddin menyebut apa yang dijelaskan Kasdi terdapat kontra produktif antara keterangannya dengan saksi lainnya.

“Tapi saya kira, nanti kita akan konfrontir keterangan dari Pak SYL sendiri maupun yang lainnya,” tutupnya.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait