Senin, 07 Juli 2025
Menu

Ajudan Hasto Penuhi Panggilan KPK dengan Rasa Trauma

Redaksi
Kusnadi (kanan) bersama kuasa hukumnya, Petrus Selestinus (tengah) memeberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK RI, Rabu, 19/6/2024. I Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kusnadi (kanan) bersama kuasa hukumnya, Petrus Selestinus (tengah) memeberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK RI, Rabu, 19/6/2024. I Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ajudan Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap buron Harun Masiku.

Berdasarkan pantauan Forum Keadilan, Kusnadi tiba di Gedung Merah Putih KPK RI, pukul 10.00 WIB.

Kusnadi tampak didampingi pengacara sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dah rekan-rekan. Kata Petrus, Kusnadi hadir meskipun masih dalam keadaan trauma.

“Hari ini Kusnadi sebagai saksi memenuhi panggilan KPK. Meskipun perasaaan trauma itu masih ada, tetapi Kusnadi mementingkan kewajiban-nya untuk bersaksi dalam kaitannya dengan surat panggilan KPK yang telah diterimanya sejak tanggal 14 atau 15 kemarin,” ucap Petrus di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, Rabu, 19/6/2024.

Petrus menerangkan, dalam pemanggilan Kusnadi sebagai saksi di KPK, pihaknya sempat meminta KPK untuk mengganti penyidik. Sebab sebagaimana diketahui, pada saat penyidikan Senin, 10/6 lalu, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti menyita ponsel Hasto dari Kusnadi.

“Ada permintaan untuk mengganti penyidik, karena peristiwa tanggal 10 juni itu. Karena yang menangani kasus ini adalah tim, kalau bicara tim, berarti selain Rossa ada penyidik lain,” imbuhnya.

Petrus juga meminta agar penyidik mengklarifikasi penyitaan barang Hasto dan Kusnadi.

“Juga minta klarifikasi terhadap beberapa hal yang menurut kami janggal. Terkait administrasi penyitaan, penggeledahan, dan penerimaan barang bukti, beberapa hal yang menurut kami ada kekeliruan termasuk tanggal, dan tempat terjadinya serah terima barang sitaan. Di dalam dokumen serah terima barang sitaan, padahal kejadiannya 10 Juni di Gedung KPK, itu suatu kesalahan atau kekeliruan, atau apalah maksudnya itu. Kita minta di klarifikasi,” tuturnya.

Petrus menganggap, persoalan terhadap klein-nya itu, bukanlah persoalan yang remeh. Dirinya menilai persolahan ini merupakan persoalan prinsip. Bahkan, apabila dalam persidangan, perkara tersebut bisa diperdebatkan. Oleh sebab itu, Petrus ingin agar persoalan itu bisa selesai.

“Karena ini sangat penting, jadi sebelum diperiksa harus clear dulu. Jangan sampai Kusnadi diperiksa sebagai saksi, tetapi dengan nomor perkara atau tanda laporan polisi untuk perkara orang lain. Jadi ini bukan soal sepele, tapi soal yang sangat prinsip dan persoalan kalau di persidangan bisa diperdebatkan, bahkan perkara bisa dinyatakan tidak diterima,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah