Ramai-ramai Gugat Syarat Usia Kepala Daerah ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kontroversial, Mahkamah Konstitusi (MK) kini diseret untuk menguji konstitusionalitas ambang batas usia minimal calon kepala daerah dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sejumlah kelompok masyarakat mulai mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati. Sampai tanggal 17 Juni 2024, MK telah menerima sebanyak 8 permohonan terhadap uji materi atas UU Pilkada, 2 di antaranya menyoalkan batas usia minimal calon kepala daerah.

Bacaan Lainnya

Dua mahasiswa fakultas hukum di Indonesia, A Fahrur Rozi dan Anthony Lee mengajukan permohonan ke MK terkait batas usia calon kepala daerah. Permohonan tersebut tercatat pada akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) dengan nomor 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024.

Dalam dalil permohonannya, mereka menilai bahwa terdapat pertentangan antara substansi pada Pasal 7 Ayat (1) dan Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 setelah adanya putusan MA Nomor 23P/HUM/2024.

Rozi dan Anthony menyebut bahwa kedua Pasal tersebut nyata-nyata mengandung inskonsistensi yang melahirkan interpretasi ganda, dan menyebabkan keragu-raguan dalam pelaksanaanya. Apabila terdapat keraguan dalam pengimplementasian suatu Undang-Undang, maka akan memunculkan ketidakpastian hukum dalam praktiknya.

Dalam petitumnya, mereka meminta agar MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah ke paska putusan MA, yaitu ditetapkan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon.

berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon” bunyi petikan petitum dari permohonan Nomor 69/2024.

Dalam permohonan berbeda, seorang karyawan swasta asal Kalimantan Barat, Astro Alfa Liecharlie, juga turut mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 UU Pilkada yang mengatur syarat usia minimal calon kepala daerah. Berbeda dengan Rozi dan Anthony yang mempersoalkan putusan MA Nomor 23P/2024, Astro justru mempersoalkan syarat usia calon wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota.

Menurut Astro, menyamakan syarat usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota merupakan bentuk ketidakadilan yang diskriminatif karena telah memperlakukan hal yang sama terhadap suatu hal yang berbeda.

Untuk diketahui, Pasal 7 Ayat (2) huruf e berbunyi “syarat batas usia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.”

Oleh karena itu, kata Astro, demi menjunjung asas rasionalitas yang berkeadilan maka syarat usia calon wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota harus lebih rendah daripada usia calon gubernur, bupati dan wali kota.

“Pemohon berpendapat syarat usia tersebut harus ditetapkan berbeda dalam rangka mempertegas kedudukan masing-masing jabatan terhadap kedudukan jabatan lainnya, apakah lebih tinggi, setara, atau lebih rendah,” ucap Astro dalam permohonannya.

Astro berpendapat, selisih 1 tahun telah memenuhi asas rasionalitas dan cukup adil untuk mempertegas bahwa kedudukan jabatan tersebut lebih rendah.

Dalam petitumnya, Astro meminta agar MK mengabulkan agar usia calon wakil gubernur tidak boleh lebih tinggi dari 29 tahun. Sedangkan untuk calon wakil bupati dan wakil wali kota berusia tidak boleh lebih tinggi dari 24 tahun. Di samping itu, ia juga meminta agar MK mempercepat proses pemeriksaan dan segera membuat putusan.

Sementara itu, Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih enggan berkomentar panjang terkait adanya permohonan uji materi syarat usia calon kepala daerah ke MK. Ia menyebut, Pengujian Undang-Undang (PUU) sudah memiliki ketentuan hukum acara yang pasti.

Ketika ditanyai terkait apakah MK akan mempercepat proses pemeriksaan terhadap permohonan ambang batas usia minimal gubernur, bupati dan wali kota, Enny menegaskan bahwa hal tersebut akan ditentukan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Proses PUU dilakukan sesuai hukum acara apakah akan dipercepat, yang memutus RPH,” ucap Enny saat dihubungi wartawan, Senin, 17/6/2024.

Selain itu, Enny menyebut bahwa terdapat beberapa permohonan Pengujian Undang-Undang baik yang sudah teregister di tahun 2023, namun belum diputus ataupun belum teregister di tahun 2024 karena adanya penundaan atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Terhadap permohonan PUU yang masuk saat atau sedang PHPU ditunda dulu hingga PHPU usai. PHPU usai Juni, awal Juli sudah mulai dengan PUU,” ucapnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait