KY akan Periksa Hakim Agung Terkait Putusan Ambang Batas Usia Kepala Daerah

Komisi Yudisial
Komisi Yudisial | Sekretariat Kabinet

FORUM KEADILAN – Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan terhadap tiga Hakim Agung yang meloloskan putusan terkait ambang batas usia minimal calon kepala daerah. Laporan tersebut diajukan oleh Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024.

Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebut akan memproses ketiga hakim terlapor karena telah menarik perhatian masyarakat. Menurutnya, KY akan bertindak secara profesional untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dengan berdasarkan bukti, informasi dan prosedur yang ada.

Bacaan Lainnya

“Jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, KY akan memeriksa hakim terlapor yang nantinya diputuskan dalam Sidang Pleno apakah terbukti atau tidak terbukti melanggar Kode etik,” ucap Mukti dalam keterangan tertulis, Senin, 3/6/2024.

Namun, Mukti menjelaskan bahwa KY hanya akan menindaklanjuti pada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan,” tuturnya.

Sebelumnya, MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, minimal 30 tahun pada saat pendaftaran. Namun, dalam putusannya, MA mengubah ketentuan tersebut menjadi 30 tahun pada saat pelantikan.

Dengan begitu, ketentuan ambang batas usia minimal baru berlaku ketika orang tersebut dilantik sebagai kepala daerah, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius serta Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota majelis.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait