Minggu, 13 Juli 2025
Menu

Main Judi Online Dapat Bansos, Siap-Siap Kecanduan

Redaksi
Peneliti Senior BRIN Prof Lili Romli. I Dok. Forum Keadilan
Peneliti Senior BRIN Prof Lili Romli. I Dok. Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Gagasan soal pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online (judol) yang diutarakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuai pro kontra di masyarakat dan akademisi.

Muhadjir mengatakan, judol memiskinkan dan berpotensi menimbulkan masyarakat miskin baru. Ia pun mengusulkan korban judol dimasukan dalam daftar penerima bansos.

Namun, belakangan Muhadjir mengklarifikasi pernyataannya itu. Ia menjelaskan, bansos akan diberikan kepada keluarga pelaku judol yang dirugikan. Muhadjir menegaskan di dalam Pasal 303 KUHP maupun di Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, pelaku judi itu adalah tindak pidana.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman setuju terhadap gagasan Muhadzir. Bansos diberikan untuk keluarga pelaku judol yang miskin. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk sikap menyeluruh terhadap bahaya judol.

Namun, Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Lili Romli tidak setuju dengan usulan tersebut. Lili menjelaskan, seharusnya yang berhak mendapat bansos ialah orang memang tepat. Jadi, tidak usah dikaitkan dengan judol.

“Mereka yang berhak jangan dikait-kaitkan dengan judol. Jika mereka yang keluarga dari pelaku judi online yang kemudian mendapat bansos, itu kerena faktor kebetulan. Itu intinya,” kata Lili kepada Forum Keadilan, Selasa, 18/6/2024.

Apalagi kalau bansos diberikan kepada pelaku judol, kata Lili, usulan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan komitmen Polri yang memberantas perjudian.

“Oleh karena itu, mestinya solusinya bukan bersifat karikatif dengan memberikan bansos. Jika seperti itu, bukan hanya kontra produktif karena orang yang melakukan tindakan kriminal mendapat bansos, tapi judol akan muncul lagi dan ada rasa candu,” lanjut Lili.

Menurut Lili, jika pelaku judol diberikan bansos, maka akan bermunculan pelaku judol lainnya dengan harapan akan mendapatkan bansos.

“Toh, nanti kalau ketahuan mereka melakukan judol atau sengaja agar diketahui, akan mendapat bansos,” tegas Lili.

Lili menegaskan, yang perlu dilakukan pemerintah adalah mencari sumber atau faktor utama dari maraknya judol tersebut.

“Perlu ditinjau ulang, cari dulu sumber masalahnya. Apakah faktor kemiskinan atau pengangguran. Apabila sudah ditemukan faktornya, bansos wajib diberikan bagi mereka bukan karena mereka judol, tapi karena mereka berhak mendapat bansos karena miskin dan tidak bekerja. Kemudian mereka harus dilatih agar memiliki skill untuk bisa bekerja,” paparnya.

Hal yang serupa juga sempat dikatakan oleh Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. Di kala Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judol, Bambang mengatakan bahwa langkah pemerintah dalam memberantas judol bak tabuhan genderang tanpa adanya aksi perang yang sebenarnya.

“Upaya pemberantasan judol seperti hanya tabuhan genderang tanpa ada aksi perang yang sebenarnya. Bahkan, memakan korban dari aparatur negara yang seharusnya melakukan pemberantasan. Apakah akan efektif menekan menjamurnya platform judol?” katanya dalam keterangannya, Jumat, 14/6 lalu.*

Laporan Merinda Faradianti