Keluarkan WIUPK untuk Ormas Keagamaan, PBNU: Tidak Perlu Jadi Polemik

Katib Syuriyah PBNU Ikhsan Abdullah | Dok - Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Katib Syuriyah PBNU Ikhsan Abdullah | Dok - Majelis Ulama Indonesia (MUI)

FORUM KEADILAN – Katib Syuriyah PBNU Ikhsan Abdullah memberikan tanggapan mengenai keputusan pemerintah yang mengeluarkan aturan Wilayah Khusus Izin Usaha Pertambangan (WIUPK).

Menurutnya, ormas keagamaan seharusnya tak perlu menjadikan polemik. Karena, aturan itu bersifat pilihan dan bukan sebuah paksaan.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah sudah punya goodwill, menawarkan. Jadi sebenarnya pilihan kepada ormas keagamaan diterima atau tidak. Sebenarnya tidak perlu jadi polemik, yang menerima silakan, yang tidak terima ya tidak masalah,” ujar Katib Syuriyah PBNU Ikhsan Abdullah dalam pernyataannya, pada Jumat, 14/6/2024.

WIUPK tersebut tertuang dalam Pasal 83A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Aturan tersebut adalah perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam Pasal 83A berbunyi “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.”

Diketahui, PBNU adalah salah satu ormas keagamaan yang menyambut baik WIUPK ormas keagamaan. Menurut Ikhsan, PBNU akan memanfaatkan kebijakan tersebut sebaik mungkin.

“Bagi NU, ini kesempatan yang diberikan pemerintah kenapa tidak kita manfaatkan. Kami juga punya sayap bisnis yang memiliki keahlian, kemampuan, dan teknokrat. Kalau kesempatan itu diberikan, ya inshaallah mampu,” ujar Ikhsan.

Namun sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia buka suara atas penolakan organisasi keagamaan untuk ikut serta dalam mengelola tambang.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada 30 Mei 2024.

Ia mempersilahkan bila ada ormas yang menolak mengelola tambang. Menurut Bahlil, pemerintah hanya memberikan bagi yang membutuhkan.

“Sudah barang tentu ada yang menolak. Apa boleh buat, berarti tidak membutuhkan. Kita memberikan ke yang membutuhkan dengan syarat-syarat ketat, untuk digunakan untuk mengurus umat,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan, Jumat, 7/6/2024.*

Pos terkait