Kualitas Produk Perikanan Indonesia Tak Penuhi Standar Pasar Uni Eropa

Konfrensi pers Langkah Baru Garda Pengawal Ekonomi Biru oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di media center GMB 4 KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 13/6/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Konfrensi pers Langkah Baru Garda Pengawal Ekonomi Biru oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di media center GMB 4 KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 13/6/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) mengungkapkan kesulitan yang dihadapi produk perikanan Indonesia menembus pasar Uni Eropa.

Menurut Kepala BPPMHKP Ishartini, salah satu tantangan tersebut berkaitan dengan mutu produk kelautan dan perikanan yang masih belum memenuhi standar. Kata dia, persyaratan ekspor yang sangat ketat di Uni Eropa meminta jaminan mutu produk sejak dari hulu.

Bacaan Lainnya

“Permasalahannya tidak saja mutu di akhir, tetapi juga Uni Eropa mensyaratkan traceability (ketertelusuran) awalnya bahan baku, asal bahan baku itu di-trace. Nah itu yang harus kita buktikan,” kata Ishartini dalam konferensi pers di media center GMB 4 KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 13/6/2024.

Ishartini mengatakan bahwa Uni Eropa menuntut bahan baku yang diekspor diperoleh dari kapal yang sudah memiliki sertifikat jaminan mutu, yang kemudian didistribusikan oleh distributor yang juga memiliki sertifikat.

“Hal ini masih diupayakan oleh BPPMKHKP,” ujarnya.

Oleh karena itu, BPPMHKP akan menemui otoritas Uni Eropa untuk mendiskusikan mutu produk hasil kelautan dan perikanan Indonesia.

“Ini sudah banyak progres yang sudah bisa kita lakukan jadi mudah-mudahan kita bisa tembus lebih besar lagi ke Uni Eropa dengan menambah jumlah-jumlah perusahaan atau unit pengolahan ikan yang bisa mengekspor ke sana,” paparnya.

Ishartini juga berencana akan menambah unit pengolahan ikan yang mempunyai Standar Pelayanan Penerbitan Nomor Registrasi Unit Pengolahan Ikan (approval number) ke Uni Eropa.

Hal tersebut dikarenakan hingga saat ini, Indonesia hanya memiliki 176 unit pengolahan ikan yang mempunyai approval number ke Uni Eropa dan yang belum bertambah sejak 2017.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait