FORUM KEADILAN – Komisi III DPR RI mempertanyakan usulan tambahan anggaran untuk perekrutan calon Hakim Agung yang diminta oleh Komisi Yudisial (KY).
Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dalam rapat dengar pendapat dengan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan KY di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 13/6/2024.
Awalnya, Adies mempertanyakan berapa banyak anggaran yang dibutuhkan untuk seleksi dan penerimaan Hakim Agung serta berapa banyak anggaran tambahan yang dibutuhkan KY.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KY Arie Sudihar menjelaskan bahwa lembaganya membutuhkan anggaran tambahan sebanyak Rp6 miliar.
“Keperluannya untuk tambahan satu kali lagi, jadi dua kali seleksi. Kami baru bisa satu kali seleksi (dalam setahun), kami minta tambahan satu kali lagi, jadi dua kali dalam setahun,” ucap Arie dalam rapat.
Adies lantas bertanya, apabila calon hakim agung yang diusulkan KY ditolak seluruhnya oleh DPR, dari mana anggaran yang dialokasikan untuk melakukan rekrutmen ulang. Apalagi, kata dia, DPR pernah menolak seluruh calon Hakim MA yang diusulkan KY.
“Kalau pengujiannya itu membutuhkan 3 sampai 4 kali lagi, anggaranya ambil dari mana kalau cuman 2 kali saja dianggarkan?” ucap Kadir.
Menjawab pertanyaan tersebut, Arie mengatakan bahwa KY melakukan seleksi Hakim Agung membutuhkan jangka waktu paling lama 6 bulan. Ia menegaskan, dalam setahun KY hanya mampu melaksanakan rekrutmen hakim selama 2 kali.
Apresiasi Sistem Rekrutmen
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi III dari fraksi Partai Golkar Supriansa mengapresiasi Komisi Yudisial atas sistem rekrutmen calon Hakim Agung yang menurutnya telah berjalan dengan baik.
“Ini artinya bahwa (rekrutmen) sudah tertata dengan baik. Tinggal kalau sudah ada penolakan pertama, maka selanjutnya harus lebih berhati-hati dan melakukan konsultasi dengan Komisi III ,” ucap Supriansa.
Apalagi, kata Supriansa, DPR merupakan lembaga politik yang menerima aspirasi dari segala lini masyarakat, sehingga setiap masukan dari publik menjadi dasar untuk melakukan penilian terhadap calon-calon hakim.
Selain itu, Supriansa menegaskan, tugas dan wewenang KY untuk mengusulkan dan mengawasi Hakim Agung. Oleh karenanya, kode etik harus menjadi dasar dan patokan setiap hakim dalam beraktifitas.
Supriansa pun menyatakan bahwa fraksi Partai Golkar menyetujui atas usulan tambahan anggaran selama hal tersebut untuk memperkuat lembaga KY.
“Hari ini pagu indikatif yang dimohonkan Rp167 miliar. Kalau kami, fraksi Golkar, selalu diajarkan sepanjang permintaan anggaran untuk memperbaiki tugas dan fungsinya disetujui,” tuturnya.
Untuk diketahui, pagu indikatif KY pada 2025 sebesar Rp167,3 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk tiga hal di antaranya, yaitu belanja operasional, program non-manajemen, dan non-operasional.
Arie mengusulkan kenaikan anggaran sebesar Rp116,8 miliar dan memohon dukungan dari para anggota dewan untuk menyetujui kenaikan anggaran tersebut.
“Untuk itu, kami mohon dukungan dari bapak ibu pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI kami mengajukan usulan tambahan anggaran tahun 2025 sebesar Rp116,8 miliar,” ucapnya.*
Laporan Syahrul Baihaqi