FORUM KEADILAN – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa tersangka pemerasan terhadap artis Ria Ricis (RR) adalah mantan satpam di rumahnya berinisial AP (29).
“Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban,” ucapnya kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 12/6/2024.
Ade menjelaskan bahwa tersangka AP melakukan perbuatannya tersebut karena merasa sakit hati terhadap korban. Sakit hati tersebut karena diberhentikan dari pekerjaannya oleh korban.
“Ada rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam,” ujarnya.
Selain itu, pelaku AP juga mengakui bahwa perbuatan tersebut didorong oleh faktor ekonomi.
“Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi, makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp300 juta,” katanya.
Ade menjelaskan bahwa pelaku AP mengambil dokumen pribadi milik RR melalui rekaman CCTV di rumah korban dan melalui sebuah handphone yang diberikan oleh korban kepada pelaku AP.
Namun, Ade menegaskan bahwa dokumen yang diambil tersebut bukan lah foto atau video syur korban RR.
“Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja. Yang kedua dari handphone, jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja, namun masih ada data-data pribadi di sana,” terangnya.
“Dan kami sampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam untuk disebarkan itu adalah bukan foto atau video syur,” tandasnya.
Diketahui, artis yang juga YouTuber Ria Ricis mengaku menjadi korban pengancaman dan pemerasan.
Dugaan pemerasan terjadi pada pekan lalu. Ria Ricis diminta mentransfer uang Rp300 juta atau foto dan video pribadinya disebar.
“Sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh Saudari RY alias RR,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 10/6.
Pelaku berinisial AP akhirnya ditangkap pada 10 Juni 2024, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada tanggal 10 Juni 2024 kami menangkap pria berinisial AP dengan upaya paksa,” tegasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah