Perludem Nilai Konflik Kepentingan Anwar Usman Berdampak dalam PHPU Pileg

Peneliti Perludem, Ihsan Maulana saat memaparkan hasil pemantauan permohonan PHPU Pileg di Jakarta, Senin, 20/5/24. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Peneliti Perludem, Ihsan Maulana saat memaparkan hasil pemantauan permohonan PHPU Pileg di Jakarta, Senin, 20/5/24. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, konflik kepentingan yang terjadi pada Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berdampak signifikan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg.

Hal tersebut diungkapkan oleh Peneliti Perludem Ihsan Maulana dalam diskusi bertajuk Hasil Pemantauan Permohonan dan Persidangan PHPU Pileg 2024, yang digelar di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 20/5/2024.

Bacaan Lainnya

Ihsan mencontohkan, pada hari pertama sengketa pileg dimulai, terdapat perubahan komposisi hakim di sidang Panel 3 di mana Anwar harus digantikan oleh hakim MK Guntur Hamzah.

“Ini salah satu bukti MK rasanya kurang memitigasi risiko terkait proses PHPU Pileg 2024,” kata Ihsan.

Pergantian tersebut terjadi karena pihak terkait pada panel 3 adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diketuai oleh Kaesang Pangarep, anak bungsu dari Presiden Joko Widodo yang mana masih terdapat hubungan kekeluargaan dengan Anwar Usman.

Berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK Nomor 02/MKMK/L/11/2023, Anwar tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Perludem juga menemukan terdapat tiga perkara di mana PSI menjadi pihak terkait, yaitu dalam provinsi Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Papua Barat.

“Ini kendalanya, jadi karena ada putusan MKMK soal potensi konflik kepentingan dimana Anwar Usman di dalamnya, sehingga harus ada perubahan dinamika hakim memeriksa di dalam satu panel itu,” tuturnya.

Konflik kepentingan lainnya, kata Ihsan, adalah terkait Anwar yang tengah berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua MK.

Ihsan menyebut, salah satu ahli yang dihadirkan Anwar dalam PTUN adalah Muhammad Rullyandi merupakan kuasa hukum KPU dalam sengketa pileg. Hal ini, kata dia, menggambarkan potensi konflik kepentingan antara Anwar dengan kuasa hukum KPU.

“Tentu ini sedikit banyak akan mengganggu bagaimana potensi independensi hakim dalam memutuskan perkara,” paparnya.

Oleh karenanya, jika Anwar memutus perkara-perkara tersebut maka hal tersebut akan menimbulkan konflik kepentingan.

“Ini sesuatu yang tentu mencederai bagaimana kepercayaan publik terhadap independensi kemandirian hakim MK dalam memutuskan perkara PHPU,” tutur Ihsan.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait