Tim Hasto Laporkan Penyidik ke Dewas KPK, Nawawi: Makin Banyak Laporan Mungkin Baik

Ketua KPK, Nawawi Pomolangu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11/6/2024. | | M. Hafid/Forum Keadilan
Ketua KPK, Nawawi Pomolangu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11/6/2024. | | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menanggapi penyidik KPK yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) karena menyita tas hingga handphone milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Nawawi mengaku belum mengetahui tentang laporan tersebut. Meskipun begitu, dia tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang melaporkan pemimpin maupun anggota KPK ke Dewas.

Bacaan Lainnya

“Saya belum dengar itu, makin banyak laporan ke Dewas mungkin makin baik,” kata Nawawi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11/6/2024.

Sementara terkait, PDIP yang menilai penyidik KPK menyalahi norma etika karena menyita barang-barang milik Hasto, Nawawi tidak mempermasalahkannya.

“Silakan ada ruang-ruang nya, ada Dewas ada forum pra peradilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, tim pengacara Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas).

Laporan tersebut karena penyidik dinilai tidak profesional ketika memanggil Staf Hasto yang bernama Kusnadi hingga menyita handphonenya. Adapun penyidik yang dilaporkan ke Dewas KPK, yakni Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M. Denny Arief.

“Saudara Kusnadi sedang berada di lobi ketika mendampingi Pak Sekjen Mas Hasto. Kemudian ketika sedang duduk di depan lobi, dipanggil oleh penyidik yang pakai masker dipanggil ke dalam,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10/6.

Ronny menjelaskan bahwa penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti telah menyita handphone Kusnadi. Padahal saat itu Kusnadi sedang menunggu Hasto yang sedang diperiksa.

Menurut Ronny, penyitaan harus disertai dengan izin dari pengadilan negeri setempat.

“Mengingat dari Pasal 38 KUHAP, penyitaan harus sesuai dengan disertakan dengan izin dari pengadilan negeri setempat. Kalaupun keadaan terpaksa, itu harus dilakukan besok hari,” jelasnya.

“Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan penyidik dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada dengan pengawas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan Undang-Undang,” kata Ronny lagi.

Lebih lanjut, Ronny menyoroti surat perintah penyitaan yang dikeluarkan oleh KPK saat menyita barang milik Hasto dan Kusnadi, yang mana bertanggal 23 April 2024.

“Kami melihat bahwa ada surat penyitaan itu yang di tanggal 23 April. Di sini kan terjadi namanya menurut saya, pelanggaran terhadap proses surat penyitaan tersebut kan, dan ini menjadi pertanyaan ya. (Surat bertanggal) 24 April 2024 itu dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti,” kata Ronny.*

Pos terkait