KPU akan Kumpulkan Komisioner Daerah untuk Gelar PSU Pileg

Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumpulkan Komisioner daerah yang diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.

Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan bahwa pembahasan dan koordinasi tersebut mulai disampaikan besok, Rabu, 12/6/2024.

Bacaan Lainnya

“12 Juni kami mengundang semua KPU yang ada titik PSU untuk menyampaikan arahan tindak lanjut,” ujar Afif kepada wartawan, Selasa, 11/6/2024.

Afif mengaku KPU langsung segera menyiapkan dan menyusun kebutuhan beserta tahapan PSU di beberapa lokasi setelah keluarnya putusan MK. KPU mulai menyiapkan kebutuhan logistik seperti surat suara maupun jajaran penyelenggara ad hoc.

Di sisi lain, Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. Oleh karena itu, KPU bakal melaksanakan perintah MK, termasuk PSU dan rekapitulasi suara ulang.

“Dalam waktu dekat KPU akan mengumpulkan KPU-KPU daerah yang menjadi lokus dari amar putusan PHPU Legislatif 2024 untuk memberikan arahan teknis,” jelas Idham.

Diketahui, Pada Sengketa Pileg 2024, Mahkamah menerima sebanyak 297 perkara. Dari 297 perkara yang terdaftar di MK sebanyak 44 perkara dikabulkan dan 57 perkara ditolak Mahkamah.

Sementara itu, terdapat 15 perkara yang ditarik kembali dan 20 perkara dinyatakan gugur. Kemudian, terdapat 13 perkara yang dinyatakan tidak berwenang dan 148 perkara tidak dapat diterima.

Di sisi lain, pada PHPU Pileg 2019, MK menerima sebanyak 261 perkara. Dari seluruh perkara yang terdaftar, MK hanya menerima sebanyak 13 perkara dan 83 perkara ditolak oleh Mahkamah.

Selain itu, MK menganggap 122 perkara tidak dapat diterima, sedangkan 10 perkara ditarik kembali dan 34 perkara dinyatakan gugur.

Dengan begitu, jika melihat jumlah perkara yang dikabulkan oleh Mahkamah pada sengketa Pileg 2019 dan 2024, angka perkara yang kabul naik signifikan mencapai tiga kali lipat.*

Pos terkait