FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terhadap 106 perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan oleh perseorangan maupun partai politik pada sidang pleno terbuka yang digelar Senin, 10/6/2024 kemarin.
Dari 106 perkara yang masuk ke sidang pembuktian, 44 di antaranya dikabulkan secara seluruhnya ataupun sebagian dalam sidang pleno pengucapan putusan sengketa Pileg yang berlangsung dari tanggal 6, 7 dan 10 Juni 2024.
Adapun rincian perkara kabul ialah 21 perkara diperintahkan untuk pemungutan suara ulang. Sementara itu, 11 perkara diperintahkan untuk penghitungan ulang surat suara, penyandingan data rekapitulasi hasil suara sebanyak 10 perkara, dan pembatalan serta penetapan suara ulang sebanyak dua perkara.
Pada perkara Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan rekapitulasi suara ulang pada Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Perkara tersebut diajukan oleh Partai NasDem untuk perolehan suara DPR Papua daerah pemilihan (dapil) Papua 3, dengan pihak terkait Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golkar, Partai Gerindra, dan PDI Perjuangan (PDIP).
“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR Papua sepanjang hasil pemilihan umum anggota DPR Papua dapil Papua 3 di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang,” ucap Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 10/6.
Masih dari Papua, MK juga memerintahkan lembaga penyelenggara pemilu untuk menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Distrik Popugoba, Kabupaten Jayawijaya.
Perkara tersebut teregister dengan Nomor 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh caleg perseorangan dari Partai Perindo, Iwan Asso, untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya dapil Jayawijaya 4.
Selain memerintahkan KPU untuk merekapitulasi suara dan pemungutan suara ulang, Mahkamah juga memerintahkan KPU untuk menetapkan hasil penghitungan ulang surat suara. Hal ini terjadi pada perkara Nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh PDIP untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Donggala, dapil Donggala 4.
MK meminta agar perolehan suara di TPS 05, Desa Sioyong, Donggala, sesuai dengan hasil penghitungan dalam sidang pembuktian di Mahkamah, Senin, 3/5. Dalam agenda pembukaan kotak suara, Mahkamah menemukan adanya selisih 1 suara tambahan kepada Partai NasDem, sehingga dalil permohonan diterima MK dan PDIP mendapat perolehan kursi terakhir untuk keanggotaan DPRD Donggala 4.
Kabulkan Permohonan Irman Gusman
Salah satu perkara yang menarik perhatian ialah permohonan yang diajukan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Irman Gusman. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 dengan pihak termohon adalah KPU.
Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk keanggotaan DPD Provinsi Sumbar dengan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta pemilu.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatra Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam jangka waktu paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan kepada Irman untuk mengumumkan diri secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya yang pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat.
Untuk diketahui, Irman sebelumnya tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD dari Sumatra Barat. KPU menilai Irman tidak memenuhi syarat administratif, yaitu belum melewati masa jeda minimum 5 tahun usai bebas murni pada 2019.
Salah satu pertimbangan MK untuk menggelar pemilu ulang untuk eks koruptor ialah terkait putusan PTUN Jakarta Nomor 600/2023 yang menguntungkan Irman. Pada pokoknya, putusan PTUN Jakarta memerintahkan KPU agar membatalkan DCT dan menerbitkan keputusan baru tentang penetapan Irman sebagai caleg DPD Provinsi Sumbar.
Mahkamah juga mengungkit putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berdasarkan aduan Pemohon, yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada para komisioner KPU RI karena tak kunjung memasukkan nama Irman ke dalam DCT Pileg DPD 2024 dapil Sumbar.
Mahkamah berpendapat, ketidakpatuhan menindaklanjuti putusan pengadilan menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawaan institusi peradilan. Pengabaian putusan pengadilan tersebut juga mencederai hak konstitusional warga negara yang seharusnya telah memenuhi syarat untuk dipilih.
“Oleh karena itu, demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan kepastian hukum yang adil maka Keputusan KPU 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum,” ucap Suhartoyo saat membacakan pertimbangan.
Dengan begitu, hasil perolehan suara Pileg DPD RI 2024 dapil Sumatra Barat dinyatakan tidak sah. Selanjutnya, MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan Pemohon dan 15 calon lainnya yang mengikuti pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
MK juga menegaskan, dalam pemungutan suara ulang nanti Irman Gusman harus mengakui secara terbuka dan jujur soal jati dirinya yang pernah menjadi terpidana.
Perkara Dikabulkan Naik 3 Kali Lipat
Pada Sengketa Pileg 2024, Mahkamah menerima sebanyak 297 perkara. Dari 297 perkara yang terdaftar di MK sebanyak 44 perkara dikabulkan dan 57 perkara ditolak Mahkamah.
Sementara itu, terdapat 15 perkara yang ditarik kembali dan 20 perkara dinyatakan gugur. Kemudian, terdapat 13 perkara yang dinyatakan tidak berwenang dan 148 perkara tidak dapat diterima.
Di sisi lain, pada PHPU Pileg 2019, MK menerima sebanyak 261 perkara. Dari seluruh perkara yang terdaftar, MK hanya menerima sebanyak 13 perkara dan 83 perkara ditolak oleh Mahkamah.
Selain itu, MK menganggap 122 perkara tidak dapat diterima, sedangkan 10 perkara ditarik kembali dan 34 perkara dinyatakan gugur.
Dengan begitu, jika melihat jumlah perkara yang dikabulkan oleh Mahkamah pada sengketa Pileg 2019 dan 2024, angka perkara yang kabul naik signifikan mencapai tiga kali lipat.*
Laporan Syahrul Baihaqi