Tim Kuasa Hukum Tak Terima Handphone Hasto Disita KPK: Harus Melalui Prosedur

Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Patra M Zen saat memberikan keterangan kepada media di kawasan gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, Senin, 10/6/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Patra M Zen saat memberikan keterangan kepada media di kawasan gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, Senin, 10/6/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Tim kuasa hukum pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Patra M. Zen mengatakan bahwa pihaknya keberatan atas tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita handphone (HP) milik kliennya saat menjadi saksi dalam kasus suap tersangka Harun Masiku.

Patra memandang, penyitaan yang dilakukan oleh KPK seharusnya sesuai dengan prosedur, di mana tindakan tersebut diketahui langsung oleh Hasto sebagai pemilik handphone.

Bacaan Lainnya

“Yang namanya bentuk penyitaan tentu harus melalui prosedur, tentu harus melalui tata cara. Jadi ini HP-nya Pak Hasto, biasa adalah yang namanya penyitaan harusnya diminta kepada yang bersangkutan,” kata Patra kepada media di gedung KPK RI, Jakarta Selatan, Senin, 10/6/2024.

Patra mengaku heran terhadap penyidik KPK yang tidak meminta langsung kepada Hasto saat ingin melakukan penyitaan. Ia juga mengungkit posisi Hasto sebagai petinggi partai politik (parpol), namun diperlakukan tidak adil oleh KPK.

“Masa yang punya HP A enggak diminta dari yang langsung padahal sekarang ini Pak Hasto datang secara kooperatif. Datang sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai Sekjen PDI Perjuangan yang menghormati prosesnya, tapi dibeginikan. Apalagi orang biasa, apalagi orang yang mungkin tidak punya jabatan,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM), Senin.

“Sesuai dengan komitmen saya sebagai warga negara yang taat hukum, hari ini datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi,” tuturnya.

Namun ditengah proses pemeriksaan, Hasto mengaku, telepon selulernya disita pihak KPK. Bahkan dirinya sempat berdebat dengan pihak penyidik komisi antirasuah tersebut.

“Di tengah-tengah itu, kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian, tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita, sehingga kemudian kami tadi berdebat. Karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saya berhak untuk didampingi penasihat hukum,” tegasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait