Permohonan Dikabulkan MK, PDIP Dapat Kursi Terakhir di Dapil Donggala IV

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan hasil penghitungan ulang surat suara calon anggota DPRD Kabupaten Donggala daerah pemilihan (dapil) Donggala 4 di TPS 05, Desa Sioyong, Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), sebagaimana hasil penghitungan dalam persidangan di Mahkamah.
Hal itu diucapkan dalam sidang putusan perkara PHPU Pileg 2024 yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) Nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPRD di dapil Kabupaten Donggala 4.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Donggala dapil Donggala 4 pada TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, harus ditetapkan berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara sah yang telah dilakukan dalam persidangan Mahkamah,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 10/6/2024.
MK juga berpendapat bahwa hasil penghitungan ulang surat suara tersebut harus ditetapkan oleh KPU setelah digabungkan dengan perolehan suara lain yang tidak dibatalkan.
Sebelumnya, pada sidang pembuktian, Senin 3/5, dalam agenda pembukaan kotak suara, Mahkamah menemukan adanya selisih 1 suara tambahan kepada Partai NasDem.
“Partai NasDem perolehan suara semula 77, penghitungan suara di MK 77. Perolehan suara waktu penghitungan suara ulang di sana ternyata bertambah satu. Yang betul yang dihitung di sini,” ucap Ketua Sidang Panel III Arief Hidayat.
Untuk diketahui, PDIP mendalilkan terdapat penambahan sebanyak 1 suara terhadap Partai NasDem. Berdasarkan permohonan PDIP, Partai NasDem hanya mendapatkan 7.256 suara, namun pada versi KPU, Nasdem memperoleh sebanyak 7.256.
PDIP menilai adanya selisih sebanyak 1 suara tersebut mengakibatkan partainya kehilangan kursi ke-7 (kursi terakhir) untuk DPRD Kabupaten Donggala Dapil IV.
Jika menggunakan metode pembagian Sainte-Lague, perolehan suara Nasdem sebanyak 7.257 suara akan menghasilkan sebanyak 2.419 suara. Namun, jika perolehan suara NasDem sebanyak 7.256 suara, maka pembagian suara tersebut hanya di angka 2.418, di bawah suara PDIP.*
Laporan Syahrul Baihaqi