SYL Kecewa Pejabat Kementan Tak Hadir Jadi Saksi Meringankan

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku kecewa, karena ketidakhadiran sejumlah pejabat Kementan untuk menjadi saksi a de charge (meringankan) kasus dugaan pemerasan yang menjerat dirinya.
“Saya sebenarnya sangat berharap pejabat Kementan bersaksi dan telah dihubungi. Hasilnya mereka mengundurkan diri,” katanya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 10/6/2024.
SYL mengungkapkan, awalnya pihaknya ingin menghadirkan beberapa pejabat Kementan termasuk bekas ajudannya sebagai saksi a de charge. Ia berharap, saksi yang dihadirkan itu bisa sekedar menceritakan bagaimana dirinya saat menjabat menjadi Mentan.
“Saya sangat berharap, ada satu dua pejabat minimal yang menjadi saksi. Tadi mereka mengatakan iya, tapi terakhir menolak,” ungkapnya.
Seperti diketahui, di sidang lanjutan dugaan pemerasan yang dilakukan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, menghadirkan dua saksi a de charge dalam kasus dugaan pemerasan di Kementan.
Dua saksi tersebut adalah Abdul Malik Faisal yang merupakan PNS staf ahli Gubernur Pemprov Sulawesi Selatan sub bidang hukum. Kemudian, Rafly Fauzi sebagai pihak swasta yang juga sempat bekerja di Kementan sebagai pramusaji tenaga honorer hortikultura.
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya.
Atas perbuatannya itu, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti