MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Dapil Samosir 1

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada daerah pemilihan Samosir 1, Sumatra Utara. Hal ini karena terdapat persoalan surat suara yang tidak ditandatangani, namun dinyatakan sah oleh Ketua KPPS.
Perkara ini diajukan oleh Partai Perindo yang teregister dengan Nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Samosir dapil Samosir 1.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kab Samosir dapil Samosir 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU),” ucap Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 7/6/2024.
Mahkamah menegaskan bahwa KPU harus melakukan pemungutan suara ulang dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak pengucapan putusan.
Dalam sidang pembuktian sebelumnya, ditemukan sebanyak 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS 12. Seluruh surat suara tersebut dinyatakan menjadi sah oleh KPPS.
Mahkamah menilai bahwa seharusnya surat suara yang terbukti tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan 1 Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir harus dinyatakan sebagai surat suara tidak sah sebagaimana ketentuan yang mengatur terkait sah atau tidaknya surat suara.
“Dengan demikian, untuk menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih serta menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka Mahkamah menilai tepat dan adil jika terhadap TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir dilakukan pemungutan suara ulang (PSU),” ucap Guntur Hamzah dalam membacakan pertimbangan.*
Laporan Syahrul Baihaqi