FORUM KEADILAN – Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa ia belum masuk ke materi pokok perkara dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus suap Harun Masiku. Bahkan, ia menyebut ada ketegangan selama pemeriksaan karena penyitaan handphone miliknya.
“Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar empat jam, tetapi pemeriksaan paling lama satu setengah jam di sana, sisanya ditinggal, kedinginan. Dan kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara,” ucapnya kepada media di gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, Senin, 10/6/2024.
Bahkan, Hasto mengaku, di tengah pemeriksaan, ia sempat bersitegang dengan pihak KPK karena mereka menyita satu handphone miliknya.
“Di tengah-tengah itu kemudian staff saya yang namanya Kosnadi itu dipanggil, katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya handphone-nya atas nama saya itu disita, sehingga kemudian kami tadi berdebat,” katanya.
Menurut Hasto, tindakan yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia juga menyatakan bahwa dia berhak didampingi oleh penasihat hukum. Selain itu, dia menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk tindakan pro justitia.
“Sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana, saya berhak untuk didampingi penasehat hukum,” imbuhnya.
“Lalu, ada handphone yang disita saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut, karena segala sesuatunya harus didasarkan dengan hukum acara pidana, karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justitia, sehingga hak untuk didampingi penasehat hukum, seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakan hukum,” sambungnya.
Oleh karena itu, Hasto memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan tersebut di kesempatan berikutnya. Dia menegaskan bahwa pada panggilan selanjutnya, dia akan hadir sebagai wujud tanggung jawabnya.
“Kemudian, akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain, akhirnya kami menyampaikan kalau seperti itu nanti pada kesempatan lain kami akan datang memenuhi panggilan KPK sebagai wujud tanggung jawab, komitmen sebagai warga negara,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah