FORUM KEADILAN – Kuasa hukum mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, Efendi Lod Simanjuntak mengatakan, pihaknya ingin menghadirkan istri Kasdi, Elfi Susanti untuk menjadi saksi a de charge dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) di lingkungan Kementan.
Namun, karena satu dan lain hal, Elfi tidak bisa dihadirkan ke depan persidangan. Tetapi, Elfi menuliskan surat yang diizinkan untuk dibacakan di depan majelis hakim.
Dalam surat yang dibacakan di persidangan, Elfi mengatakan bahwa Kasdi merupakan sosok yang religius dan taat aturan dalam pekerjaan. Sehingga, ia tidak bisa membayangkan bahwa suaminya bisa terjerat dalam kasus pemerasan tersebut.
“Saya sebagai istri tidak pernah membayangkan suami saya sebagai terdakwa dalam perkara ini. Saya mengenai suami saya sebagai pegawai yang taat pada tugas, pekerja keras, dan penuh kebaktian di Kementerian Pertanian selama 33 tahun. Suami saya selama ini adalah suami yang soleh, sangat peduli istri dan anak dan sosok yang mengayomi keluarga,” katanya, Senin, 10/6/2024.
Elfi meyakini bahwa keluarganya tidak pernah menikmati uang hasil pemerasan yang juga menjerat SYL.
“Saya percaya, suami dan keluarga saya tidak ada menikmati atau menerima manfaat materil dari peristiwa ini,” tegasnya.
Diketahui, Kasdi diduga ikut dalam kasus pemerasan yang turut menyeret terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammmad Hatta.
Ia disebut memeras dan menerima gratifikasi dari mantan Sekjen Kementan Momon Rusmono, dan sejumlah pejabat eselon I Kementan lainnya, di antaranya Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah dan Prihasto Setyanto Suwandi. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarga.
Atas perbuatannya itu, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti