Eks Wakil Ketua Komnas HAM Pertanyakan Izin Tambang Ormas Keagamaan

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2007-2012 Yosep Stanley Adi Prasetyo mempertanyakan sejauh mana pemantauan Komnas HAM terhadap kebijakan pemerintah terkait pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan.
Yosep menilai, pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan berpotensi besar menimbulkan pelanggaran HAM di masa depan.
“Akhir-akhir ini mengenai pemberian izin penambangan kepada ormas keagamaan, apakah ini tepat lembaga-lembaga keagamaan diberi izin tambang,” katanya dalam acara memperingati 31 tahun Komnas Ham, di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin, 10/6/2024.
Apalagi, menurut Yosep, izin tambang yang diberikan ini merupakan tambang bekas. Tidak diketahui apakah kandungannya masih banyak atau sudah habis.
“Ini saat dikelola nanti akan menjadi problem. Nah, nanti problem-nya ini akan berdampak pada bisnis dan human right dan juga bisnis terkait dengan penggusuran masyarakat-masyarakat adat terutama di wilayah penambangan ini,” ujarnya.
Yosep mempertanyakan hal tersebut karena menilai bahwa laporan tahunan Komnas HAM 2023 menunjukkan adanya kemunduran demokrasi (regresi demokrasi) akibat tahun politik.
“Pemerintah kita dua tahun terakhir ini mendapatkan dukungan dari seluruh partai yang cenderung menjadi lebih dominan, banyak Undang-Undang yang disahkan, dengan minimal partisipasi termasuk dari perguruan tinggi dan juga kelompok-kelompok masyarakat sipil,” tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Dalam kebijakannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sangat ketat.
Kebijakan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).*
Laporan Novia Suhari