FORUM KEADILAN – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membeberkan alasan penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Padahal sebelumnya PDIP menjadi salah satu partai yang mendukung UU tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, pelaksanaan UU harus melihat kondisi pemerintah dan masyarakat. Menurut dia, saat ini keuangan negara mulai menipis usai pelaksanaan Pemilu 2024 serta diakibatkan masifnya pemberian bantuan sosial (bansos) selama perhelatan pesta elektoral itu.
“Kita kan baru pemulihan ini setelah Pemilu, dana terkuras dan bansos melonjak habis-habisan, ya dalam situasi itu recovery dulu dong. Termasuk kemampuan ekonomi rakyat yang belum pulih, sehingga hal itu lah yang dikritisi oleh PDI Perjuangan,” kata Hasto kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 6/6/2024.
“Undang-Undang selalu melihat konteks dan sebelum diimplementasikan kita harus melihat bagaimana kondisi rakyat, bagaimana aspirasi rakyat,” imbuhnya.
Bagi Hasto, pembuatan UU tidak selamanya sempurna, sehingga pemerintah dan DPR tidak salah apabila mendengarkan terlebih dahulu aspirasi yang disampaikan rakyat, terlebih soal Tapera.
“Suara rakyat saat ini adalah menolak itu. Ya partai (PDIP) menyatukan diri dengan suara rakyat,” tuturnya.
Apa lagi, lanjut Hasto, pemenuhan sandang, pangan, dan papan untuk rakyat merupakan tanggung jawab negara. Oleh sebab itu, kata Hasto, dalam pembuatan tidak boleh kontradiktif dengan tanggung jawabnya.
“Jadi jangan sampai kontradiktif, negara mau memungut sesuatu dari rakyat. Tapi pada saat yang lain tambang dibagi-bagi, dan ada persoalan terkait keadilan di situ. Ini yang menciptakan kontradiktif, padahal seharusnya seluruh sumber kekayaan alam kita dipakai sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia,” pungkasnya.*
Laporan M. Hafid