KPAI: Orang Tua Bukan Jaminan Keamanan Anak dari Tindakan Asusila

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan saat memberikan keterangan kepada media, di Polda Metro Jaya, Rabu, 5/6/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan saat memberikan keterangan kepada media, di Polda Metro Jaya, Rabu, 5/6/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mengatakan, kasus video kekerasan asusila yang viral di masyarakat, yang melibatkan seorang ibu dan anak kandung berusia di bawah lima tahun (balita), menunjukkan bahwa orang tua tidak lagi menjadi jaminan keamanan bagi anak-anak.

Kawiyan menilai, kasus video asusila tersebut membuktikan bahwa orang tua bisa menjadi pelaku kekerasan terhadap anaknya sendiri. Padahal, seharusnya orang tua menjadi benteng utama dalam melindungi anak dari kekerasan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ini menjadi perhatian kita bahwa ternyata orang terdekat kita termasuk orang tua kita bukan sebagai pihak yang menjamin keamanan dari anak, kasus ini membuktikan orang tua bisa menjadi pelaku kekerasan termasuk di dalamnya kekerasan seksual kepada anaknya sendiri,” ucapnya kepada media di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 5/6/2024.

Kawiyan mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, pada 2023 terdapat 262 kasus, termasuk di dalamnya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sekitar 9,6 persen dari kasus tersebut dilakukan oleh ayah kandung, dan 6,1 persen merupakan kekerasan fisik, psikis, serta seksual yang dilakukan oleh ibu terhadap anak kandungnya.

Dengan demikian, hal tersebut menjadi landasan agar masyarakat lebih memperhatikan keamanan anak dari perilaku kekerasan dalam keluarga.

“Data KPAI menyebutkan ada 262 kasus terhadap anak, termasuk kekerasan di dalamnya kekerasan fisik, psikis dan seksual atau sekitar 9,6 persen yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Kemudian ada 153 kasus atau 6,1 persen dari keseluruhan kasus tindak kekerasan yg dilakukan oleh ibu kandungnya,” ujar Kawiyan.

“Jadi sesuatu yang harus kita perhatikan bersama di dalam keluarga,” sambungnya.

Kemudian, menurut Kawiyan, hal yang lebih penting dalam kasus yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya (PMJ) adalah menyelamatkan korban yang merupakan anak di bawah umur.
Oleh karena itu, lanjut Kawiyan, pendampingan harus dilakukan terhadap korban berinisial MR (4). Sebab, dikhawatirkan jika tidak mendapat pendampingan, anak tersebut justru akan menjadi pelaku kekerasan di masa depan.

“Kemudian hal yang sangat penting bagaimana kita menyelamatkan korban yang merupakan anak di bawah umur di mana empat tahun kurang, tadi sudah disampaikan dilakukan pendampingan, sekali lagi harus dicegah agar anak tersebut yang merupakan korban tidak menjadi pelaku untuk kekerasan yang sama,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kawiyan juga mengapresiasi kinerja pihak kepolisian Polda Metro Jaya yang sigap dalam menangani kasus tersebut.

Kawiyan berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus ini, termasuk mengusut oknum berinisial IS, pemilik akun Facebook yang diduga menyuruh tersangka R (22) untuk membuat konten video asusila tersebut.

“KPAI mengapresiasi kerja keras subdit tindak pidana siber Ditreskrimsus PMJ yang telah bertindak cepat, kasus ini viral kemudian dilakukan secara cepat, sehingga kasusnya teridentifikasi dan tersangka dapat diamankan. Kami berharap kepada PMJ untuk segera mengusut tuntas pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini termasuk oknum berinisial IS, sang pemilik akun Facebook menyuruh tersangka melakukan membuat konten pornografi,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait