Minggu, 27 Juli 2025
Menu

Istri SYL Beli Rumah Mewah Pakai Nama GM Radio Prambors

Redaksi
General Manager (GM) Radio Prambors atau PT Bayureksha Dhirgaraya S Santo di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 5/6/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
General Manager (GM) Radio Prambors atau PT Bayureksha Dhirgaraya S Santo di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 5/6/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – General Manager (GM) Radio Prambors atau PT Bayureksha Dhirgaraya S Santo mengatakan, namanya digunakan Ayun Sri Harahap, istri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuk membeli sebuah rumah mewah di Jalan Limo Nomor 42C, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dhirga mengungkapkan, Ayun meminta tolong kepadanya menggunakan nama Dhirga karena pihak bank tidak menyetujui pengajuan pembelian rumah atas nama istri SYL. Dhirga menyetujui permintaan tersebut karena memiliki hubungan kerabat jauh di Makassar dengan Ayun.

“Seingat saya waktu itu cuma berdua (Dhirga dan Ayun) di rumah Widya Chandra (kawasan Jakarta Selatan). Pembelian rumah atas nama saya, Yang Mulia,” katanya di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 5/6/2024.

Harga rumah tersebut dibanderol Rp11,5 miliar dengan uang muka Rp6,5 miliar. Setiap bulannya, Dhirga membayar ke pihak bank sebesar Rp80 juta selama 10 tahun.

Dhirga menyebut, secara teknis dia membayarkan tagihan rumah menggunakan uang pribadinya karena Ayun sering telat dalam menyetorkan pembayaran kepada dia.

“Saya sampaikan, Yang Mulia, jika memang nama saya disetujui asalkan jangan merugikan saya artinya menjaga nama baik saya,” jelasnya.

Saat ini, rumah mewah tersebut telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena setelah ditelusuri, properti tersebut berasal dari dana korupsi. SYL diduga memerintahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan, untuk mengumpulkan setoran secara paksa dari para pejabat Kementan.*

Laporan Merinda Faradianti