JPU Tolak Seluruh Nota Pembelaan Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS 4G

FORUM KEADILAN – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tanggapan pledoi terhadap mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 4/6/2024.
Pada tanggapannya, JPU menyebut pembelaan yang dilakukan antara tim kuasa hukum dan nota pembelaan pribadi AQ tidak sejalan. Sebab, pada pembelaan pribadinya, AQ mengakui pernah menerima uang senilai USD 2,640 juta atau sebesar Rp40 miliar.
Sedangkan, dalam pembelaan yang dilakukan tim kuasa hukum AQ, meminta untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan.
“Bahwa antara terdakwa dan kuasa hukum terdakwa tidak sejalan dalam menyusun pembelaan terhadap diri terdakwa. Di mana, di satu sisi penasehat hukum dalam pembelaan meminta terdakwa dibebaskan, tapi di sisi lain terdakwa mengakui perbuatannya,” kata JPU.
JPU juga mengatakan, meskipun AQ telah mengembalikan uang yang pernah diterimanya, hal itu tidak bisa menghilangkan pidana dalam diri terdakwa. Karena, JPU menilai, AQ tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan ataupun melaporkan uang tersebut ke KPK.
“Terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan atau melaporkan uang tersebut ke KPK. Melainkan, justru terdakwa menyimpan uang tersebut di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan,” lanjut JPU.
Sebelumnya, AQ dalam pledoi nya meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan. AQ dituntut lima tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dalam proyek korupsi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI).
“Hampir 2 tahun saya ditahan, dunia bagi saya sudah runtuh. Saya hampir kehilangan seluruhnya hampir 35 tahun saya berkarir, saya menerima surat terdakwa. Sungguh sesuatu yang tidak pernah saya bayangkan, mohon yang mulia pertimbangkan. Saya pasrahkan untuk menghukum saya seadil-adilnya,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 28/5 lalu.
Saat pembacaan pledoinya, AQ mengakui kesalahannya yang tidak langsung mengembalikan sejumlah uang yang diterimanya dari mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
“Kesalahan saya adalah tidak langsung melapor dan mengembalikan uang itu sesegera mungkin. Niat mengembalikan itu sudah ada sejak lama, namun profesi saya yang memeriksa beberapa lembaga membuat saya ragu dan takut mengganggu kredibilitas saya,” ungkapnya.*
Laporan Merinda Faradianti