FORUM KEADILAN – Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) dicecar majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus pengkondisian perkara BTS 4G di Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa AQ diperiksa dan ditanyai mengenai peran dirinya dalam kasus yang menyeret mantan Menteri Kominfo Johny G Plate.
Pada keterangannya, AQ menyebut mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama menyerahkan uang sebesar Rp40 miliar kepadanya untuk pengkondisian perkara BTS 4G. Uang itu diantar Windy kepada Sadikin Rusli untuk kemudian diserahkan kepadanya.
Kemudian, dirinya menyewa rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan untuk menyimpang uang tersebut.
“Rumah disewa untuk menyimpan uang itu. Disewa tidak lama setelah mengambil uang dari Sadikin,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa, 14/5/2024.
Ia beralasan, menyewa rumah di Kemang tersebut karena merasa bingung harus mengembalikan uang tersebut kepada siapa. AQ juga mengungkapkan bahwa psikologisnya terguncang dan membutuhkan waktu untuk berpikir.
“Menyimpan uang tersebut di mobil (pribadi). Saya tidak berani membawa uang tersebut ke rumah (pribadi),” lanjutnya.
Diketahui, AQ menerima uang Rp40 miliar dari kurir uang korupsi BTS 4G Windi dalam pecahan mata uang dollar Amerika Serikat (AS) yang disimpan dalam koper berwarna gelap. Selain uang dollar AS, di sana juga terdapat secarik kertas bertuliskan berapa jumlah uang.
Di persidangan, AQ juga menjelaskan bahwa uang tersebut diterimanya setelah bertemu dengan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Pertemuan itu usai dirinya melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dan pemeriksaan laporan keuangan pada proyek pengadaan tower BTS Bakti Kemenkominfo.
“BPK menemukan 17 temuan yang harus ditindaklanjuti Kemenkominfo,” jelasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut AQ menerima suap sebesar Rp40 miliar. Pemberian uang tersebut bertujuan untuk merekayasa hasil PDTT tahun 2022 pada BAKTI Kominfo yang isinya tidak terdapat temuan kerugian keuangan negara. Padahal dalam PDTT 2021 yang sudah terbit terdapat temuan potensi kerugian keuangan negara.*
Laporan Merinda Faradianti