Moeldoko: Tapera Tak Ada Hubungan dengan APBN, Bukan untuk Program Makan Gratis-IKN

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, di Gedung Bina Graha, Komplek Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 31/5/24. | Novia Suhari/Forum Keadilan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, di Gedung Bina Graha, Komplek Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 31/5/24. | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menegaskan jika dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan untuk membiayai program makan siang atau pembangunan untuk Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, nggak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan gratis, apalagi untuk IKN,” katanya kepada wartawan, di Gedung Bina Graha, Komplek Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat, 31/5/24.

Bacaan Lainnya

Moeldoko juga menekankan, IKN sudah memiliki anggaran sendiri dalam pembangunannya, oleh karena itu tidak ada hubungannya dengan Tapera.

Selain itu, Tapera juga dikatakan bukan semata-mata iuran belaka, melainkan berbentuk tabungan yang nantinya jika dana tersebut bisa dicairkan pada saat masa pensiun.

“Ini bukan potongan gaji ataupun iuran, tapi Tapera ini adalah tabungan, didalam Undang-Undang juga mewajibkan ini. Jadi nanti jika sudah dimasa pensiun, Tapera bisa dicairkan,” paparnya.

Dijelaskan Moeldoko, Tapera merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat dalam menghadapi persoalan sandang, pangan, dan papan.

Diketahui menurut Badan Pusat Statistik sendiri, hingga saat ini terdapat sebanyak, 9,9 juta masyarakat Indonesia yang masih belum memiliki rumah.

Disisi lain, menurut Moeldoko, Tapera  sudah diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, dan UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera.

“Tapera ini sesungguhnya perpanjangan dari Bapertarum yang dulunya dikhususkan untuk ASN, dan sekarang diperluas kepada pekerja mandiri dan swasta,” katanya.

Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, nantinya akan dibentuk sebuah komite, untuk transparansi program Tapera, yang mana dipimpin oleh menteri PUPR, menteri keuangan, menteri ketenagakerjaan, OJK, dan juga disokong oleh badan profesional.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait