FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tersenyum ketika dipertanyakan mengenai polemik potongan gaji pekerja dan pengusaha untuk simpanan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3%.
Sri Mulyani yang diketahui adalah Anggota Komite Tapera hanya tersenyum ketika ditanyai oleh awak media mengenai perhitungan potongan gaji terhadap pengaruhnya ke daya beli masyarakat hingga kepastian tata kelola simpanannya.
Ia hanya menjelaskan sedikit mengenai kepastian sosialisasi terkait Tapera yang dilakukan besok, sekitar pukul 14.00 WIB. Sri Mulyani menyebut, pemerintah akan melakukan konferensi pers untuk menjelaskan Tapera.
“Iya nanti dilakukan, ada konferensi pers,” ujar Sri Mulyani setelah menghadiri acara Seminar Nasional Jesuit Indonesia di Jakarta, Kamis, 30/5/2024.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, bahwa akan meminta Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan untuk melakukan sosialisasi manfaat Tapera.
Tetapi, ia enggan untuk mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi aturannya walaupun mendapat penolakan dari masyarakat.
Diketahui, kebijakan pungutan simpanan yang berasal dari potongan gaji tertuang pada PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Potongan gaji 3% terdiri dari besaran 2,4% yang ditanggung pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.
Menurut Airlangga, manfaat utama yang akan dapat dinikmati oleh para pekerja dengan adanya potongan tersebut di antaranya kemudahan memperoleh rumah hingga adanya biaya untuk renovasi rumah. Dua aspek itu, ia pastikan akan gencar untuk disosialisasikan ke masyarakat.
“Jadi perlu dilihat mungkin benefitnya, dan tentu dikaji manfaat apa yang bisa diperoleh oleh para pekerja terkait dengan perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan,” jelasnya.
Diberitakan, Presiden Jokowi baru saja menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
PP 21 tahun 2024 tersebut menyempurnakan ketentuan dalam PP 25 tahun 2020.
Dalam PP 21 tahun 2024 Pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Peserta pekerja ini ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Di sisi lain, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.
Pemberi kerja, wajib untuk menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Bila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.
Pekerja mandiri wajib untuk melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
Pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yakni pada 20 Mei 2020. Artinya pemberi kerja paling lambat untuk mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.*