MA Perintahkan Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Masih Tunggu File Putusan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan respons terkait Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan aturan batas usia calon kepala daerah. Kemudian, MA memerintahkan KPU untuk mengubah PKPU terkait aturan tersebut.
Diketahui, gugatan ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang pada akhirnya MA memutuskan untuk mengubah aturan batas usia calon kepala daerah yang terhitung saat hari pelantikan.
Sebelumnya, batas usia calon kepala daerah terhitung saat mendaftar ke KPU. Menurut KPU putusan MA atas hak uji materi ini mempunyai kekuatan hukum.
“Putusan MA atas judicial review memiliki kekuatan hukum,” ujar Komisioner KPU Idham Holik, Jumat, 31/5/2024.
Tetapi, KPU akan baru mengambil langkah ketika salinan putusan MA sudah keluar. Dalam putusan tersebut, MA memerintahkan kepada KPU untuk mengubah PKPU terkait aturan batas usia calon kepala daerah.
“Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus menunggu file putusan MA yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA,” lanjutnya.
Namun, KPU belum dapat mengomentari putusan MA dan menurut Idham, KPU hanya berpedoman pada prinsip hukum yang berlaku.
“Sebagaimana maksud dari prinsip berkepastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 2 Tahun 2024,” imbuhnya.
Idham mengungkapkan, KPU sedang dalam menghadiri rapat mengenai Pilkada 2024 pada Jumat ini.
“Mulai hari ini KPU diundang rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan atas RPKPU Pencalonan Pilkada,” tandasnya.
Perkara tersebut masuk ke MA pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27/5/2024 dan perkara diputus 29/5/2024.
Putusan ini diketok oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi.
Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menurut Idham, KPU hanya berpedoman pada prinsip hukum yang berlaku. Sehingga, kata dia, KPU belum bisa mengomentari putusan MA. “Sebagaimana maksud dari prinsip berkepastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 2 Tahun 2024,” ujar Idham.
Dia lantas mengungkapkan, KPU sedang menghadiri rapat menyoal Pilkada 2024 pada Jumat ini. “Mulai hari ini KPU diundang rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan atas RPKPU Pencalonan Pilkada,” ujar Idham.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dkk, sementara termohonnya adalah KPU RI.
Perkara itu masuk ke MA pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024. Adapun perkaranya diputus 29 Mei 2024. Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi.
Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.
MA meyakini Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.
Lewat putusan ini, MA menginstruksikan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Akibat putusan ini, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.*