Empat Terdakwa Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Divonis 1-4 Tahun Penjara

FORUM KEADILAN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan putusan empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat, 31/5/2024.
Empat terdakwa itu ialah pihak swasta Budiyanto Wijaya, eks Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika Totok Suharto, Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya, dan Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan.
“Terdakwa Budiyanto Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata majelis hakim, Jumat.
Budiyanto juga dijatuhi denda uang pengganti sebesar Rp2 miliar 473 juta, apabila tidak dibayar selama 1 bulan maka harta benda Budiyanto disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
“Jika tidak dibayarkan, maka diganti hukuman kurungan selama 3 tahun,” lanjut hakim.
Kemudian, terdakwa Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Arif juga dijatuhi denda uang pengganti sebesar Rp2 miliar 416 juta, apabila tidak diganti maka harta benda akan disita dan dilelang serta jika tak diganti akan mendapatkan hukuman selama 3 tahun.
Terdakwa Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Gustaf juga dijatuhi denda uang pengganti sebesar Rp379 juta, apabila tidak diganti maka harta benda disita dan dilelang serta jika tak diganti akan mendapatkan hukuman selama 1 tahun.
Terakhir, terdakwa eks Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika Totok Suharto divonis penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.
Sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus saat proyek itu terjadi telah diadili dan awalnya divonis bebas. Mahkamah Agung (MA) lalu menganulir vonis tersebut dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Eltinus.*
Laporan Merinda Faradianti