FORUM KEADILAN – Seluruh suara dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada daerah pemilihan Ternate II, Provinsi Maluku Utara. Pembatalan tersebut karena petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak menandatangani surat suara.
Momen itu terjadi pada perkara nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai NasDem di Sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada perkara tersebut, NasDem merasa dirugikan atas perbuatan KPU, selaku termohon, karena kecerobohan salah satu petugasnya yang mengakibatkan sebanyak 221 dari 222 suara tidak sah. Hal itu menyebabkan NasDem kehilangan 143 suara sehingga mereka tidak mendapatkan dua kursi, melainkan 1 kursi.
Salah satu saksi yang diajukan pemohon, Djasman Abubakar menceritakan bahwa dari hari pertama sampai akhir rekapitulasi awalnya berjalan dengan lancar. Namun, kata dia, saat itu terdapat dua selisih suara sehingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan seluruh saksi sepakat untuk menghitung ulang suara.
“Kemudian pada saat pleno ada yang melihat bahwa tidak tanda tangan di kertas suara itu,” ucap Djasman dalam persidangan, Rabu, 29/5/24.
Melihat hal tersebut, hampir semua saksi terkecuali dirinya mengatakan bahwa surat suara yang tercoblos namun tidak memiliki tanda tangan Ketua KPPS dianggap tidak sah. Djasman menyebut hanya 1 dari 222 kertas suara yang telah ditandatangani.
Setelahnya, kata dia, terjadi keributan antar saksi peserta pemilu sehingga menyebabkan sidang diskorsing. Hal ini mengharuskan Ketua Bawaslu dan KPU Provinsi datang ke tempat sidang pleno rekapitulasi suara. Namun setelahnya, sidang baru dilanjutkan di keesokan hari.
“Dari sebanyak 285 DPT (daftar pemilih tetap). NasDem kehilangan sebanyak 143 suara,” akunya.
Pada kesempatan yang sama, Saksi KPU Mu’minah Daeng Barang mengamini bahwa pada TPS 8 Tambolana terdapat kejadian khusus di mana hampir seluruh suara dalam satu TPS dinyatakan tidak sah.
Ia mengatakan bahwa PPK telah berupaya untuk melakukan perbaikan secara langsung, namun hal tersebut mendapat penolakan dari seluruh saksi peserta pemilu yang hadir. Sementara saksi NasDem, kata dia, hanya meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk membaca ulang rekomendasi Bawaslu.
Lebih lanjut, Mu’minah mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu. Pada akhirnya, mereka sepakat untuk mengacu pada Pasal 387 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur bahwa surat suara dianggap sah apabila terdapat tanda tangan dari Ketua KPPS dan terdapat tanda coblos pada nama Partai, logo, dan nama caleg pada kolom yang telah disediakan.
“Atas dasar itulah sehingga kami tetap menetapkan hasil rekap di tingkat kecamatan,” ucap Mu’minah.
Kejadian Pertama pada Pemilu
Sementara itu, Saksi Bawaslu Kifli Sahlan mengatakan ketua KPPS yang melakukan kelalaian dilaporkan oleh panitia pengawas kecamatan dengan pasal 532 UU Pemilu.
Pasal tersebut terkait ketentuan pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan dan menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu mendapat tambahan suara atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan disertai dengan denda sebesar Rp. 48 juta.
Ia mengatakan bahwa dugaan pelanggaran telah ditangani Bawaslu Kota Ternate sampai pada putusan pengadilan yang dilaksanakan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kasusnya sudah di pengadilan tinggi. pengadilan negeri, lalu yang bersangkutan banding. Dan putusan banding di pengadilan tinggi menguatkan putusan yang dikeluarkan pengadilan negeri,” ucapnya.
Ketua Sidang Panel II, Saldi Isra lantas bertanya kepada Komisioner KPU Mochammad Afifuddin terkait apakah kejadian seperti ini pernah terjadi atau tidak. Afifudin menjawab bahwa sepanjang yang ia ketahui, ini merupakan kasus pertama dalam pemilu.
Saldi pun menilai bahwa perkara ini tidak perlu diperdebatkan berlarut-larut di persidangan. Menurutnya, hal ini menjadi ranah Mahkamah untuk memutus perkara tersebut.
“Mau kita rujuk pada ketentuan yang ada (Pasal 386 UU Pemilu) yang memang mengatakan kalau tidak ada tanda tangan Ketua KPPS dianggap surat suara tidak sah atau yang bagaimana. Semoga ini bisa jadi jalan keluar bagi kita kedepan kalo ketemu masalah begini,” ucap Saldi.
Menurutnya, kekhilafan seperti dapat dimaklumi, apalagi ditemukan terdapat satu surat suara yang telah ditandatangani. Ia pun memberikan saran kepada KPU agar pada pemilu mendatang cukup menggunakan cap stempel untuk memudahkan petugas KPPS.
“Mungkin ke depan pak Afif, KPPS bikin cap tanda tangan (stempel). Capek juga tanda tangannya. Apalagi kalau dibandingkan tanda tangan pak Afif dengan dia (ketua KPPS) beda sekali kan honornya. Sebanyak ini lebih kecil honornya,” kelakar Saldi.
Kecurangan Pemilu Harus Dibongkar
Salah satu ahli pemohon, Feri Amsari meyakini bahwa berbagai peristiwa dalam proses penyelenggaraan pemilu dapat berpotensi pada terjadinya kecurangan. Seharusnya, kata dia, KPU dapat memastikan agar konversi suara menjadi kursi harus dilakukan sesuai dengan prinsip dan asas penyelenggaraan pemilu.
Pakar Hukum Tata Negara itu juga menilai apabila suara dihitung dengan cara yang salah, maka kursi yang didapat berpotensi menjadi masalah dan harus diputuskan salah.
“Peran Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki kesalahan tersebut sangat penting, terutama untuk menempatkan seluruh hal pada porsi yang tepat,” ucap Feri saat memberikan pendapat ahli.
Ia menjelaskan bahwa membongkar praktik kecurangan suara pemilih untuk dikonversikan menjadi kursi menjadi bagian utama dalam penegakan hukum kepemiluan.
Feri menjelaskan, jika yang dilakukan hanya sekadar menyelesaikan perkara kecurangan kepemimpinan hanya dalam bentuk konteks pidana administrasi dan etik namun tidak berusaha membongkar siapa pihak yang paling berhak memperoleh suara, maka yang mengalami kerugian ialah para pemilik suara.
“Meskipun kecurangan pemilu tersebut tidak pernah mudah diungkap, namun tidak dapat pula dimaknai bahwa praktik kecurangan atau pelaksanaan atau pelanggaran pemilu tidak dapat dibuktikan,” tegasnya.
Feri pun menegaskan bahwa hal ini dilakukan guna melindungi suara sah masyarakat. Apalagi, kesalahan tersebut merupakan bentuk kelalaian dari penyelenggara pemilu sehingga perlu ada upaya untuk dilakukan perbaikan.
“Jika kemudian itu merugikan suara pemilik maka harus ditelusuri dan diperbaiki sampai ditemukan siapa sesungguhnya yang memperoleh suara tersebut,” katanya*
Laporan Syahrul Baihaqi