Selasa, 08 Juli 2025
Menu

Istri SYL Bantah Beli Skincare Pakai Uang Kementan

Redaksi
Istri eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 29/5/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Istri eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 29/5/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Istri eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap, membantah membeli skincare menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, dirinya mengaku hanya melakukan perawatan kulit setahun sekali.

“Tidak (beli skincare). Kalau perawatan setahun sekali,” katanya di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 29/5/2024.

Ayun sempat ditanya majelis hakim mengenai dokter kecantikan yang biasa digunakannya. Dirinya menjawab hanya menggunakan dokter dari Kementan, namun mengaku tidak tahu mengenai berapa biaya untuk perawatan kecantikannya itu.

Ayun juga ditanyai mengenai pembelian durian jenis Musang King yang sering diminta oleh SYL. Katanya, ia tidak terlalu menyukai durian, tetapi jika ingin memakan buah itu, dirinya harus keluar dari rumah.

“Satu buah biji suka, tapi tidak di dalam rumah. Tidak boleh ada bau durian, anak-anak ini tidak suka,” lanjutnya.

Ayun mengatakan, dirinya suka mengoleksi tas-tas merek terkenal. Hobi tersebut sudah ia lakoni sejak 2003. Tetapi, pada 2015 sudah tidak lagi membeli tas merek luar karena ada arahan dari Iriana Joko Widodo untuk menggunakan merek dalam negeri.

“Koleksi saya dari 2003, ada surat-suratnya. Selama Pak Menteri menjabat tidak pernah membeli tas, Pak Menteri itu suka marah. Mau dibikin sayur?” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras anak buah serta direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.*

Laporan Merinda Faradianti