FORUM KEADILAN – Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) membacakan nota pembelaan (pledoi) secara pribadi terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 28/5/2024.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebelumnya menuntut AQ lima tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
AQ diyakini melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
“Saya sangat keberatan dengan tuntutan JPU yang diberikan kepada saya penjara lima tahun. Karena pasal yang didakwakan kepada saya tidak sejalan dengan pandangan ahli dan saksi yang telah dihadirkan,” katanya di hadapan majelis hakim, Selasa, 28/5.
“Saya mohon kepada majelis hakim agar tuduhan adanya pemerasan dan pengancaman yang saya lakukan itu terbukti tidak benar,” lanjutnya.
“Saya tidak memiliki wewenang untuk menghitung kerugian negara tersebut. Semua pemeriksaan, termasuk kinerja maupun pemeriksaan laporan hasil keuangan itu tidak di-desaign untuk menghitung kerugian negara,” tegasnya.
AQ didakwa menerima uang senilai USD 2,640 juta atau sebesar Rp40 miliar. Di mana uang tersebut diterima AQ agar memberikan hasil WTP dalam proyek Kominfo.
Uang tersebut diterimanya dari mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.*
Laporan Merinda Faradianti