FORUM KEADILAN – Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan, akan melakukan komunikasi dengan partai lain untuk menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Djarot, penolakan itu dilakukan untuk mencegah adanya pasal-pasal selundupan yang dianggap dapat melemahkan MK. Namun, kata dia, penolakan itu tidak bisa dilakukan oleh fraksi PDIP sendiri, dibutuhkan dukungan dari partai lainnya.
“Tetap harus dibangun komunikasi karena kita mengharapkan MK kan sangat-sangat strategis, penting, dan penjaga konstitusi independen, kredibel harus mandiri karena dia penjaga terakhir konstitusi,” kata Djarot usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa, 28/5/2024.
Kata Djarot, pihaknya tidak menolak seluruh pasal yang ada di dalam RUU MK, melainkan hanya beberapa pasal yang dianggap merintangi kinerja hakim MK yang objektif dan pemberani.
“Menolak pasal-pasal melemahkan MK, menolak pasal-pasal yang berpotensi menghambat atau merintangi hakim-hakim MK yang objektif, kritis, dan berani yang nanti akan mengurangi atau menurunkan derajat kemandirian MK dalam rangka betul-betul menjaga konstitusi,” tuturnya.
Revisi UU MK saat ini tinggal menunggu rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU. Namun ternyata RUU tersebut urung disahkan di rapat paripurna kali ini.
Menurut Djarot, batalnya RUU MK untuk disahkan di paripurna kali ini berkat komunikasi yang dilakukan oleh fraksi PDIP dengan partai lain.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto mengatakan, pihaknya akan tegak lurus terhadap perintah partainya terkait Revisi UU MK.
“Kita tegak lurus pada perintah partai,” kata Bambang Pacul sapaan akrabnya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 27/5.
Bambang Pacul mengungkapkan bahwa partainya akan mengajukan nota keberatan (minderheit nota) apabila Revisi UU MK disahkan di Sidang Paripurna DPR.
“Tentu saja kan kita (mengajukan) minderheit nota,” tegasnya.
Seperti diketahui, upaya DPR melakukan Revisi UU MK mendapat banyak kritikan dari berbagai elemen masyarakat karena dianggap dilakukan secara diam-diam serta berpotensi melemahkan MK.
Salah satu kritikan juga datang dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dia menilai prosedur Revisi UU MK tidak benar karena dibahas waktu reses.
“Lah bayangkan dong pakai Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yang menurut saya prosedurnya saja tidak benar. Tiba-tiba (dibahas ketika) masa reses,” kata Megawati saat menyampaikan pidato politiknya pada pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas V) PDIP, di Ancol, Jumat, 24/5.
Namun sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah pembahasan Revisi UU MK dilakukan secara diam-diam. Menurut dia, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam pengambilan keputusan tingkat I terhadap Revisi UU MK.
“Terkait Revisi Undang-Undang MK, saya pikir itu sudah masuk dalam tahap persetujuan antara DPR dan pemerintah, dan juga untuk memparipurnakan pun ada mekanisme-mekanisme yang harus dilalui melalui rapim Bamus dan juga pada saat ini sedang diharmonisasi oleh Badan Keahlian,” kata Dasco beberapa waktu lalu.
Laporan M. Hafid