Polisi Coret 2 DPO Pembunuhan Vina, Damai Hari Lubis: Penyidik Tak Profesional

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan

FORUM KEADILANPolda Jawa Barat mencabut dua DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky yang buron sejak 2016 dan menetapkan pelaku hanya sembilan orang. Polisi mengatakan bahwa Pegi alias Perong merupakan tersangka terakhir dalam kasus tersebut.

Padahal sebagaimana diektahui, sebelumnya Polda Jawa Barat merilis bahwa jumlah DPO dalam kasus pembunuhan keji itu berjumlah 3 orang, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.

Bacaan Lainnya

Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212 Damai Hari Lubis mengatakan, dicoret Andi dan Dani dari daftar DPO tersebut mengindikasikan tanda bahwa penyidik tidak profesional dan tidak presisi. Menurutnya wajar apabila jika menimbulkan tuduhan subjektif masyarakat kepada pihak penyidik.

“Jika benar dicabut korbannya adalah DPO. Andi dan Dani. Pertanyaan publik, apa dasar dahulu pada proses investigasi penyidikan, sehingga keluar penetapan status tersangka dan DPO? Kemudian, apa bentuk pertanggungjawaban institusi Polri? Apa dasar dicabut status DPO yang otomatis mencabut penetapan tersangka?” beber Damai dalam keterangannya, Senin, 27/5/2024.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga tak luput dari kritik Damai. Kata Damai, dengan adanya temuan-temuan tersebut, Kompolnas harus segera bertindak, ‘jangan makan gaji buta’.

“Kompolnas dalam temuan yang viral ini harus segera bertindak, ‘jangan makan gaji buta’. Publik kepingin tahu apa langkah Kompolnas, karena persoalan DPO terkait pembunuhan terhadap pemuda Eky dan perkosaan dan pembunuhan berencana terhadap Vina,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat (Polda Jabar) menyebut bahwa total tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sudah buron sejak 2016 hanya sembilan orang. Polisi menyebut, Pegi merupakan tersangka terakhir dalam kasus tersebut.

“Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu 26/5.*

Pos terkait