ICJ Resmi Perintahkan Israel Setop Genosida

Internasional Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional di Den Haag | Youtube Al Jazeera English
Internasional Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional di Den Haag | Youtube Al Jazeera English

FORUM KEADILAN – Internasional Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional di Den Haag, pada Jumat, 26/1/2024, telah resmi menyatakan kepada Israel untuk melakukan semua langkah segera setop aksi genosida di Jalur Gaza.

ICJ menyatakan, Israel  juga harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan memastikan untuk tidak menghilangkan bukti-bukti terkait dugaan aksi genosida.

Bacaan Lainnya

ICJ memberikan perintah untuk Israel mencegah dan menghukum pihak-pihak yang memprovokasi terjadi genosida di Gaza.

Dalam poin putusan yang lain, ICJ meminta kepada pemerintah Israel untuk dapat membuka gerbang agar memberikan bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza.

Keputusan tersebut diberikan bersamaan dengan mengabulkan gugatan Afrika Selatan yang menuntut Israel atas tuduhan aksi genosida di Gaza.*

Pos terkait