Polisi Sita Rp1,19 M Uang Palsu dari Sindikat di Jombang

Ilustrasi Uang | ist
Ilustrasi Uang | ist

FORUM KEADILAN – Polres Jombang menangkap sindikat pengedar uang palsu. Dari penangkapan ini, polisi menyita uang palsu Rp1,19 miliar.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Seorang pedagang sapi di Kecamatan Diwek, Jawa Timur mengaku dibayar dengan uang palsu oleh seorang Bernama Imron Rosyadi atau IR (46) sebesar Rp1,8 juta.

Polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan Imron di rumahnya bersama barang bukti uang palsu senilai Rp16,5 juta.

Dalam pengembangan, lanjut Sukaca, polisi kemudian mengamankan dua tersangka lainnya.

“Kami kembangkan, IR ada 2 teman lagi, SK dan S. Kami pancing, SK dan S kami tangkap di RTH Mojoagung,” kata Sukaca.

Ketika menggeledah rumah S, polisi mendapati uang palsu Rp 33,7 juta.

Sukaca menjelaskan, berdasarkan pengakuan Imron, tersangka membeli uang dari seseorang bernama Bambang yang juga sudah diringkus polisi.

Dari Bambang, Imron membeli uang palsu Rp70 juta dengan harga Rp20 juta.

Adapun menurut pengakuan ketiga tersangka, yaitu Imron, SK dan S, mereka sudah mengedarkan Rp 50,2 juta uang palsu dalam 1 bulan terakhir.

“Sisanya Rp 19,8 juta uang palsu masih beredar di masyarakat. Kami imbau masyarakat melapor ke kami kalau menemukan,” pungkasnya.*

Pos terkait