Sidang Lanjutan SYL, Saksi Pihak Swasta Hingga Protokol Kementan Dihadirkan

Terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).

Saksi yang dihadirkan tersebut berasal dari pihak swasta, pegawai, hingga protokol Kementan. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saksi dihadirkan untuk membuktikan unsur pasal dakwaan tim jaksa.

Bacaan Lainnya

“Masih dalam rangkaian membuktikan unsur-unsur pasal dalam dakwaan tim jaksa dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, hari ini, 22/5, dihadirkan saksi-saksi,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22/5/2024.

Saksi tersebut merupakan Fadjry Djufry selaku Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Bekti Subagja selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, dan Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI.

Kemudian, Rininta Octarini selaku Protokol Menteri Pertanian, Rio Nugraha selaku Staf Biro Umum dan Pengadaan / Staf Khusus Mentan, dan Firmansyah selaku Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri. Lalu, Hendra Putra selaku Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka dan Fajar Noviansyah selaku Direktur CV Maksima Selaras Budi.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya.

Sejumlah saksi telah dihadirkan, SYL menerima sejumlah uang tersebut dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan lainnya.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait