MAKI Kecewa Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat memberikan keterangan kepada media, di Gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 26/4/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat memberikan keterangan kepada media, di Gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 26/4/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda pembacaan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron setelah menerima salinan putusan PTUN.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan merasa kecewa dikarenakan harusnya putusan tetap dibacakan.

Bacaan Lainnya

“Saya kecewa, sebenarnya itu tetap dilanjutkan, karena kemarin sudah dimusyawarahkan dan tinggal membacakan,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa, 21/5/2024.

Boyamin mengatakan bahwa putusan PTUN di mana gugatan Ghufron dibatalkan tersebut baru diterima pada Selasa, 21/5/2024 yang menurutnya, putusan tersebut terbilang telat karena proses etik sudah di akhir.

“Jadi mestinya tidak tertahan oleh putusan PTUN yang baru diterima hari ini (Selasa, 21 Mei). Jadi harusnya dapat kabar itu baru kemarin, harusnya tetap dibacakan,” sebutnya.

Kemudian, Boyamin membandingkan hal itu dengan putusan etik Firli Bahuri yang dimana pada saat itu Dewas tetap membacakan putusannya walaupun Firli telah mengundurkan diri.

“Dewas mesti melanjutkan, belajar dari kasusnya Pak Firli. Pak Firli itu kan sudah mengundurkan diri tapi tetap dibacakan dengan alasan sudah selesai musyawarah dan sidang sudah dijalankan,” ujarnya.

“Kalau bicara menghormati kehendak Pak Firli ya tidak dibacakan karena sudah mengundurkan diri. Ini kan putusan setelah PTUN, kan sudah dimusyawarahkan dan sudah ada hasilnya kemarin, mestinya tinggal bacain, sudah diketik dan ditandatangani. Menunda gini tidak adil,” lanjutnya.

Dewas KPK Tunda Putusan Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, demi menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maka terpaksa menunda pembacaan putusan etik kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam kasus mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan).

Tumpak memandang, bahwa putusan hakim PTUN bersifat Res Judicata Pro Veritate Habetur atau tetap. Maka, sangat terpaksa pihaknya menghormati penetapan tersebut. Bahkan, Tumpak menuturkan, dirinya tidak bisa memastikan, jangka waktu penundaan tersebut.

“Disini disebut berlaku final dan mengikat penetapan ini. Oleh karena itu, terpaksa kami menghormati penetapan ini, maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan pengadilan PTUN yang tetap, atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini,” ucapnya saat melakukan sidang kode etik, di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 21/5/2024.

Tumpak mengaku, pihaknya sudah menerima surat putusan tersebut, sesuai dengan yang telah dimuat oleh sistem informasi e-court. Oleh sebab itu, putusan dari panitera pengadilan PTUN itu dianggap resmi.

“Kami sudah menerima, sesuai dengan apa yang telah dimuat di dalam sistem informasi e-court, jadi kami terima langsung dari e-court, kami anggap itu resmi yang berasal dari panitera pengadilan PTUN.” ujarnya.

Lebih lanjut, Tumpak menegaskan, penetapan dari PTUN Jakarta, dengan penetapan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT yang berbunyi memerintahkan kepada Dewas KPK selaku tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Nurul Ghufron.

Sehingga, panitera PTUN memerintahkan, untuk menyampaikan salinan penetapan tersebut kepada pihak terkait.

“Oleh karena kami sudah mendapat penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari pada Majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap. Sehubungan dengan menerima penetapan dari pengadilan tata usaha negara jakarta, PTUN Jakarta, penetapan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT,” tandasnya.*

Pos terkait