FORUM KEADILAN – Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono mengaku kecewa atas keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
Mardiono mengatakan, harusnya Hakim MK dapat mempertimbangkan suara rakyat yang dititipkan kepada PPP dengan melakukan pemeriksaan secara komprehensif atas dalil dan bukti-bukti yang sudah diserahkan pihaknya.
“Namun sekali lagi tentu saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif, sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya sebagai kedaulatan kepada Partai Persatuan Pembangunan,” kata Mardiono saat konferensi pers di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 22/5/2024.
Ditolaknya permohonan PHPU oleh MK membuat PPP tidak lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen. Sebab, suara yang didapatkan sebagaimana dalam catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), PPP hanya mengantongi sebesar 5.858.777 suara atau 3,87% secara nasional.
Padahal, menurut Mardiono, suara yang dikantongi PPP dalam tabulasi yang dikumpulkan secara mandiri sebanyak 6.343.868 suara atau setara 4,17% suara secara nasional.
“Perbedaan ini tentu merugikan seluruh pemilih PPP yang telah memberikan mandat keterwakilannya di parlemen dan perbedaan ini mengakibatkan hilangnya aspirasi dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi. Dan hal itu lah yang mendasari PPP memperjuangkan keadilan merebut suara yang hilang melalui Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Mardiono lantas mengaku prihatin atas keputusan MK tersebut. Sekalipun begitu, dia berjanji akan terus memperjuangkan suara rakyat tersebut hingga titik akhir.
“Kami prihatin, kami berkewajiban untuk menjaga dan memperjuangkan itu. Karena ini adalah amanah yang patut untuk terus kami perjuangkan sampai ke titik akhir karena ini adalah suara rakyat,” ungkapnya.
Meski ditolak MK, Mardiono berjanji akan memperjuangkan suara rakyat di jalur hukum lainnya serta di jalur politik. Namun dia enggan membeberkan secara detail upaya yang akan dilakukan tersebut.
“Saya akan terus berjuang melalui jalur konstitusi hukum dan politik untuk memperjuangkan semua aspirasi masyarakat yang telah diberikan kepada PPP dan upaya ini juga kami lakukan karena kami tidak ingin masyarakat atau rakyat nanti menyalurkan aspirasinya di jalanan atau di luar konstitusi,” tandasnya.
Seperti diketahui, PPP mengajukan sebanyak 23 permohonan ke MK dalam sengketa Pileg 2024. Namun, sebanyak 19 dari 23 permohonan yang diajukan PPP ditolak lantaran dinilai tidak jelas.
“Oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur, maka eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan, Rabu.
Sedangkan perkara lain yang dinyatakan lolos ke tahapan sidang pembuktian mendatang sebanyak empat perkara. Perkara tersebut merupakan permohonan untuk keanggotaan DPRD pada Provinsi Gorontalo, Banten, Riau, Jawa Tengah dan Kalimantan Utara.*
Laporan M. Hafid