FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan PDIP di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV. Perkara dengan nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu ditolak lantaran Mahkamah menilai adanya inkonsistensi posita pada dalil permohonan.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa, 21/5/2024.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Hakim Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, menurut pemohon, perhitungan suara PDIP yang benar di Kabupaten Sukabumi berdasarkan C Hasil adalah sebesar 113.426 suara.
Namun, dalam petitum angka 3, pemohon justru meminta Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilu anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat yang benar berdasarkan C Hasil pemohon dengan rincian, suara PDIP berjumlah sebesar 111.426 suara, sedangkan PAN sebesar 106.848 suara.
“Kemudian pada petitum angka 5, pemohon membuat tabel persandingan dengan perhitungan suara menurut pemohon sebesar 113.426 suara. Sehingga terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka 3, dan petitum angka 5 dalam permohonan pemohon,” ucap Daniel.
Oleh karena itu, berdasarkan fakta hukum di persidangan, Mahkamah berpandangan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi kualifikasi. Hal tersebut dikarenakan terdapat ketidaksesuain antara posita satu dari posita lainnya, serta adanya pertentangan antara posita dan petitum.
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi termohon sepanjang mengenai permohonan pemohon kabur beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan pemohon kabur (obscuur),” tutur Daniel.