Gegara Salah Ketik, Permohonan PPP untuk DPR Dapil Kaltim Tak Diterima MK

Sidang putusan sela, di Gedung MK, Selasa, 21/5/24. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang putusan sela, di Gedung MK, Selasa, 21/5/24. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Permohonan yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lagi-lagi tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, karena adanya kesalahan ketik dalam permohonan tersebut.

Hal ini terjadi pada putusan perkara nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur (Kaltim). Berdasarkan pertimbangan Mahkamah, terdapat daerah atau locus yang berbeda dalam posita permohonan sebagaimana eksepsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bacaan Lainnya

Dalam posita permohonan, Pemohon bukannya mendalilkan pada pemilihan di Kalimantan Timur, melainkan pada dapil Jawa Tengah III.

“Hal ini menjadikan permohonan tidak hanya sekadar sulit dipahami dan dimengerti oleh Mahkamah, namun juga menyebabkan permohonan Pemohon kabur,” ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum, Selasa, 21/5/2024.

Kesalahan lainnya adalah saat PPP menyajikan tabel perolehan suara pada dapil Kalimantan Timur, namun dalam uraian tersebut mereka justru menguraikan perpindahan suara di dapil Jawa Tengah III.

“Dengan fakta hukum tersebut, kekaburan permohonan Pemohon menjadi sesuatu yang nyata. Terlebih lagi, dalam pencermatan Mahkamah, Pemohon tidak menyebutkan secara rinci tingkatan rekapitulasi yang menurut Pemohon terjadi pemindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda,” ucap Saldi.

Oleh karenanya, MK menganggap permohonan yang dimohonkan oleh partai berlogo Kakbah tersebut tidak jelas. Dengan begitu, eksepsi KPU sepanjang mengenai permohonan Pemohon kabur beralasan menurut hukum.

“Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Sebelumnya, PPP mendalilkan adanya perpindahan suara dari partainya ke Partai Garuda di dapil Kaltim.

Dalam permohonannya, mereka mendalilkan bahwa perolehan suara PPP sebanyak 43.639 suara, sedangkan Partai Garuda sebanyak 97 suara. Sementara versi KPU, PPP hanya memperoleh sebanyak 38578 suara dan Partai Garuda mendapat 5.158 suara.

Berdasarkan rekapitulasi hasil pemilu nasional yang dilakukan KPU RI, PPP belum melewati ambang batas parlemen, yakni 3,87 persen dengan jumlah suara 5.878.777 suara. PPP hanya kurang sebesar 0.13 persen suara untuk bisa lolos ambang batas parlemen.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait