OJK akan Berlakukan Single Precense Policy untuk BPR

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae di Hotel Raffles, Jakarta, Senin, 20/5/24. | Novia Suhari/Forum Keadilan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae di Hotel Raffles, Jakarta, Senin, 20/5/24. | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan roadmap pengembangan dan penguatan industri BPR-BPRS, salah satunya dengan mengedepankan Single Presence Policy atau kepemilikan tunggal atas Bank.

“Kita akan melakukan banyak langkah sekaligus untuk BPR, tadi disebutkan dalam roadmap, seperti melakukan konsolidasi tetap jalan, salah satunya terkait single presence policy,” katanya kepada wartawan di Hotel Raffles, Jakarta, Senin, 20/5/24.

Bacaan Lainnya

Rae mengatakan mereka yang memiliki lima, 10 hingga 15 BPR itu tidak akan diperbolehkan lagi ya.

“Jadi hanya boleh memiliki satu BPR tapi BPR yang lain itu tidak ditutup, tapi nanti akan dijadikan cabang,” ujarnya.

Rae mengungkapkan sebetulnya kesempatan ini baik bagi mereka para pemilik atau pemegang saham BPR untuk melakukan konsolidasi.

“Kedua, untuk penguatan permodalan yang Rp6 Miliar itu, jadi potensi kedepan apabila memang pemegang saham pengendali atau pemiliknya tidak mampu menambah modal tentu juga kita akan melakukan konsolidasi sukarela di antara mereka” ujarnya.

Selain itu, hal ini juga akan mengarahkan kepada upaya untuk semakin memperkuat permodalan bank terutama BPR.

“Jadi memang diharapkan, BPR-BPR ini, (dengan modal) Rp 6 miliar, Insyaallah akan tercapai dengan waktu yang tidak terlalu lama,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia berharap penguatan efisiensi BPR-BPRS secara keseluruhan tersebut dapat meningkatkan kinerja OJK dan lembaga jajarannya.

“Sehingga potensinya itu memang estimasi angka nantinya,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait