Cegah Politik Transaksional, Perludem Minta MK Cermati Perkara PPP

FORUM KEADILAN – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) cermat dalam memutus perkara yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sengketa Pileg 2024.
Dalam permohonannya di MK, PPP menilai telah terjadi perpindahan suara dari partainya ke Partai Garuda.
Peneliti Perludem Ihsan Maulana menilai, perkara yang diajukan oleh PPP merupakan kasus yang menarik. Apalagi, kata dia, PPP merupakan salah satu partai yang paling banyak mendalilkan adanya penggelembungan dan pengurangan suara.
Oleh karena itu, Ihsan menilai, perkara yang diajukan PPP harus masuk ke dalam sidang pembuktian mendatang untuk membuktikan apakah terjadi penggelembjngan dan pengurangan suara atau hanya kesalahan hitung semata.
“Karena kalau dari proses pembuktian tidak ditemukan adanya perpindahan suara dari Partai Garuda ke PPP, MK bisa memutus itu ditolak,” ucap Ihsan, Senin, 20/5/2024.
Selain itu, kata Ihsan, MK harus cermat terkait adanya potensi politik transaksional. Ihsan mencontohkan, dalam konteks perselisihan hasil pileg, partai politik yang merasa tidak akan lolos ambang batas parlemen 4 persen tidak akan ragu dalam menjual suaranya di tengah proses rekapitulasi.
Berdasarkan rekapitulasi hasil pemilu yang dilakukan KPU RI, PPP belum melewati ambang batas parlemen, yakni 3,87 persen dengan jumlah suara 5.878.777 suara. PPP hanya kurang sebesar 0.13 persen suara untuk bisa lolos ambang batas parlemen.
“Kalau ini terjadi proses jual beli suara atau transaksional, kemudian dimanipulasi seolah-olah itu menjadi fakta hukum, dan akhirnya dikabulkan oleh MK. Tentu ini butuh pencermatan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Ihsan.
Untuk diketahui, MK akan membacakan putusan sela terhadap permohonan sengketa hasil Pileg 2024 pada 21-22 Mei 2024.*
Laporan Syahrul Baihaqi