Kamis, 19 Juni 2025
Menu

KPU soal Legislator PDIP Usul Money Politics Dilegalkan: Tak Etis, Membahayakan Demokrasi

Redaksi
Idham Holik. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan respons usulan agar politik uang atau money politics dilegalkan melalui PKPU.

KPU menilai bahwa melegalkan politik uang adalah hal yang tidak etis dan membahayakan.

“Di tengah tantangan konsolidasi demokrasi dan menuju tahapan pematangan demokratisasi (elektoral) di Indonesia, sangat tidak etis gagasan yang melegalkan politik uang,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis, 16/5/2024.

“Sebuah gagasan yang membahayakan masa depan demokrasi elektoral Indonesia,” lanjutnya.

Idham menyebut bahwa Amerika Serikat (AS), Argentina, Meksiko, Kenya, Brasil hingga Nigeria menetapkan money politics sebagai hal yang ilegal.

Ia mengatakan bahwa itu bertentangan dengan hukum pemilu dan hal ini termasuk Indonesia.

“Tidak sekedar menurunkan kualitas demokrasi elektoral, politik uang seperti virus mematikan (deadly virus) bagi demokrasi elektoral,” terangnya.

Menurut Idham, sanksi pidana terkait praktik politik uang telah tepat dan mengatakan hal ini diatur dalam UU Pemilu dan Pilkada.

“Sanksi pidana atas praktek politik uang terdapat dalam UU Pemilu dan Pilkada adalah sudah benar demi menjaga kemurnian kedaulatan pilihan rakyat (pemilih),” sebutnya.

Usulan Hugua Legalkan Money Politics

Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Hugua memberikan usulan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melegalkan money politics atau politik uang dalam PKPU.

Hugua menilai bahwa money politics perlu dilegalkan dengan batasan tertentu.

Hal tersebut disampaikan oleh Hugua dalam rapat kerja KPU dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15/5/2024. Ia menyebut money politics adalah suatu keniscayaan dalam Pemilu.

“Tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan, kita juga tidak money politics tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda,” kata Hugua.

Menurut Hugua, money politics itu harus dipertegas batasannya. Ia mengatakan membuat Bawaslu lebih mudah untuk mengawasi money politics yang dilakukan melebihi batasan.

“Sebab, kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar,” tambahnya.

“Jadi pertarungan para saudagar. Bukan lagi pertarungan para politisi dan negarawan, tapi pertarungan para saudagar karena tidak punya uang pasti tidak menang. Rakyat tidak akan memilih karena ini atmosfer, kondisi ekosistem masyarakat,” lanjutnya.

Hugua menyarankan KPU untuk melegalkan politik uang dalam PKPU dan menyarankan adanya batasan terhadap jumlah money politics-nya.

“Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp 20 ribu atau Rp 50 ribu atau Rp 1 juta atau Rp 5 juta karena ini permainan main di situ. Oleh karena itu, dilegalkan saja barang ini di PKPU dengan batasan tertentu,” pungkasnya.*