Jumat, 04 Juli 2025
Menu

Baleg Setuju RUU Kementerian Jadi Usulan Inisiatif DPR, agar Tak Kunci Ruang Gerak Presiden

Redaksi
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di depan Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 16/5/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di depan Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 16/5/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyetujui hasil penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai usulan inisiatif.

Menurut Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, draf usulan inisiatif tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Pimpinan DPR RI untuk Rapat Paripurna.

“Kita sudah ambil keputusan mengenai RUU Kementerian Negara untuk menjadi usulan inisiatif, dan selanjutnya kami akan serahkan kepada pimpinan untuk di-Paripurnakan supaya menjadi draft resmi usulan DPR,” katanya kepada wartawan di depan Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 16/5/2024.

Selanjutnya, Supratman menjelaskan, pimpinan DPR RI akan mengirim draft usulan inisiatif tersebut kepada Presiden.

“Kita berharap, Presiden akan menunjuk siapa pun untuk melakukan pembahasan seperti tadi, dalam pembicaraan tingkat I nantinya,” ujarnya.

Dalam rapat pengambilan keputusan RUU Kementerian ini, dinyatakan semua perwakilan fraksi menyetujuinya, termasuk PKS dan PDIP.

“Kami juga bersyukur bahwa semua fraksi setuju, dengan berbagai macam catatan-catatan yang ada, dan sifatnya adalah dalam rangka prinsip yang benar, semua menghargai perubahan ini dalam rangka memperkuat sistem presidential kita,” ucapnya.

Supratman menjelaskan, RUU Kementerian ini bermaksud untuk tidak mengunci ruang gerak Presiden terpilih dalam menentukan jumlah kabinetnya.

“Siapa pun Presidennya tidak boleh dikunci terkait dengan angka menyakut soal jumlah kementerian maupun nomenklatur Kementerian, sehingga nanti kita berharap efektivitasnya berjalan dan itu dititipkan oleh Presiden terpilih, dan ini juga sudah sesuai dengan UUD,” katanya.

Dalam draft usulan inisiatif ini juga akan dicantumkan catatan-catatan dari PKS dan PDIP.

“Karena ini baru usulan draft inisiatif, nanti akan bahas bersama dengan pemerintah dan juga menunggu perintah Presiden melalui surpres-nya untuk menunjuk siapa menteri yang akan membahas ini dan kita akan melihat sikap itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Supratman menekan poin terpenting dari RUU kementerian ini terletak pada efektifitas dan efisiensi dalam pemerintahan ke depan.

“Siapa pun pemerintahannya termasuk Presiden terpilih tentunya akan mempertimbangkan berbagai macam aspek dan menyesuaikan dengan visi dan misi yang bersangkutan,” tegasnya.

Meski begitu, Supratman masih belum bisa memastikan kapan RUU Kementerian tersebut akan masuk Rapat Paripurna.

“Ini masih cukup panjang, dan belum tahu kapan akan diparipurnakan, kemudian juga menunggu surpres-nya, itu lah harus dibacakan lagi dengan Paripurna dan ditugaskan ke siapa ataukah ke Baleg lagi, atau ke yang lain kita belum tahu,” jelasnya.

Sementara itu, dibutuhkan waktu sekitar 60 hari bagi Presiden untuk mempertimbangkan draft usulan inisiatif RUU Kementerian tersebut.

“Karena yang penting sudah di Paripurnakan dan suratnya dikirimkan ke Presiden, dari itu Presiden punya waktu 60 hari untuk menyelesaikan,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari