FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menuding DPR RI telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran).
Seperti diketahui, putusan MK Nomor 91 membahas tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang di dalamnya mengatur soal partisipasi publik dalam setiap penyusunan undang-undang.
Menurut Ninik, dalam penyusunan RUU Penyiaran DPR sudah berulang kali melanggar putusan MK tersebut karena tidak melibatkan masyarakat dan pihak terkait.
“Sudah ada putusan MK, kalau kita perhatikan ada meaningful participation ini berulang-ulang dilanggar bahwa makna partisipasi yang bermakna itu bukan hanya melibatkan ada tiga poin penting melibatkan, mendengarkan, dan memberi masukan,” kata Ninik di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu, 15/5/2024.
Bahkan kata Ninik, DPR juga wajib memberikan penjelasan kepada publik apabila masukan yang disampaikan oleh publik tidak diakomodasi. Dia juga mengaku bahwa pihaknya tidak pernah diundang oleh DPR dalam penyusunan RUU Penyiaran.
“Mari kita cek, adakah konstituan pers yang dilibatkan dalam perumusan kebijakan ini, draft ini? Setahu saya, tapi bisa dicek juga kepada anggota yang lain, seingat saya Dewan Pers yang beranggotakan 11 konstitusien belum pernah diundang, saya enggak tahu kalau asosiasi secara terpisah diundang,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Ninik menilai penyusunan RUU Penyiaran sudah tidak memenuhi aspek formal apalagi dalam perkara substansi dari RUU tersebut.
“Dari aspek formal belum ngomong substansi nih, dari aspek formal tahapan menyusun sebuah peraturan perundang-undangan ada tahapan yang dilanggar,” terangnya.
Selain itu, tidak adanya pelibatan publik dalam penyusunan RUU Penyiaran, bagi Ninik, DPR sudah tidak mengikuti prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik salah satunya adalah soal partisipasi dan akuntabilitas pada semua lembaga negara termasuk di DPR RI dalam konteks perumusan undang-undang maka perlu melibatkan komunitas terutama yang berkepentingan langsung dengan substansi undang-undang itu,” pungkasnya.
Laporan M. Hafid