KPU Tegur Kuasa Hukumnya dalam Sidang MK gegara Salah Tulis Permohon-Termohon

kuasa hukum KPU, Hunter Oriko Siregar dan Komisioner KPU Idham Holik dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK hari ini, Selasa, 14/5/2024. | YouTube Mahkamah Konstitusi
kuasa hukum KPU, Hunter Oriko Siregar dan Komisioner KPU Idham Holik dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK hari ini, Selasa, 14/5/2024. | YouTube Mahkamah Konstitusi

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sempat memberikan teguran kepada kuasa hukumnya dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK hari ini.

Teguran tersebut diberikan karena kuasa hukum KPU, Hanter Oriko Siregar yang selalu salah tulis menyebut pihak termohon dan pemohon.

Bacaan Lainnya

Momen tersebut terlihat dalam sidang sengketa PHPU Pileg 2024, Selasa, 13/5/2024 dalam perkara bernomor 58-01-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Permohonan diajukan oleh PDIP.

Pada awalnya Hanter Oriko Siregar sedang membacakan keterangan dari pihak KPU, tetapi dalam poin ketiga ia meminta adanya perbaikan.

“Poin 3 izin renvoi, yang Mulia” ucap Oriko.

“Renvoi di mananya?” tanya Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

“Menetapkan perolehan suara ‘termohon’, ‘pemohon’, untuk pengisian anggota DPRD,” jawab Oriko.

Kemudian, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan yang direvisi suara pemohon (PDIP) atau termohon (KPU).

“Suara termohon atau pemohon?” tanya Arief kembali.

“Termohon, yang Mulia,” jawab Oriko.

Hakim Arief merasa bingung dengan pernyataan kuasa hukum KPU tersebut. Karena pihak termohon adalah KPU. Kemudian, Komisioner KPU Idham Holik memotong dan menyebut itu adalah kesalahan kuasa hukum dalam menulis petitum.

“Izin yang Mulia, ini ada kesalahan dalam kuasa hukum kami dalam menulis petitum. Yang dimaksud teks pemohon adalah termohon, jadi mohon direnvoi,” jelas Idham.

“Coba diperbaiki apa yang dimaksud. Masa saya yang membuat rumusannya,” tutur Arief.

Tak lama, Idham Holik berbicara dengan kuasa hukumnya dan terdengar sedikit dari pembicaraan tersebut. Arief meminta kepada Idham untuk mematikan micnya.

“Iya ini salah. Ini sama ini kan bertentangan, mas. Kalau Mas menulis ini, nanti membetulkan pemohon. Iya artinya termohon. Mas ini Pemohon atau Termohon?” tanya Idham kepada Oriko sesaat mic masih menyala.

“Dimatikan itu mic-nya. Matikan dulu. Nanti yang lain denger nggak elok itu,” ujar Arief.

Diinformasikan, dalam perkara ini, ada indikasi kecurangan yang terjadi di TPS 9, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado dan di TPS 10, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado.

Pelanggaran yang sudah dijelaskan terkait dengan DPK di TPS 9 dan TPS 10 sudah merugikan Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Manado dapil 5 Manado untuk perolehan kursi ke-7.*

Pos terkait