Jokowi Beberkan Kriteria Pansel Capim KPK 2024-2029

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers RSUD Kabupaten Konawe, Selasa, 14/5/2024. | YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers RSUD Kabupaten Konawe, Selasa, 14/5/2024. | YouTube Sekretariat Presiden

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan kriteria mengenai nama-nama kandidat panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) 2024-2029.

Menurutnya, nama-nama yang masuk dalam susunan pansel nantinya harus tokoh yang baik dan punya integritas dalam pemberantasan korupsi.

Bacaan Lainnya

“Ya tokoh yang baik lah, yang punya integritas, yang concern terhadap pemberantasan korupsi, saya kira banyak sekali, tinggal nanti dipilih,” tutur Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pasar Sentral Lacaria, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa, 14/5/2024, dikutip dari keterangan resmi.

Ia menjelaskan, pada saat ini pihaknya baru mempersiapkan mengenai susunan Pansel Capim KPK dan pada Juni mendatang, susunan pansel dipastikan telah selesai dan bisa diumumkan ke publik.

“Ini baru disiapkan, nanti Juni lah sudah kita selesaikan,” tambahnya.

“Iya (diumumkan Juni), ini baru menyiapkan untuk anggota anggota dari pansel,” tegasnya.

Nawawi Tidak Masalah Polisi dan Jaksa Daftar Capim KPK

Di sisi lain, Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut bahwa tidak masalah bila penegak hukum dari Kepolisian Republik indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan (Capim) KPK.

“Siapa saja yang mau mendaftarkan diri, kalau kebetulan dia dari unsur Polri dan kejaksaan kan tak masalah, memang dibuka untuk umum dengan syarat formil,” ucap Nawawi usai kuliah umum di Gedung Auditorium Harun Nasution, Kampus 1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa, 14/5/2024.

Menurutnya, para capim KPK yang penting adalah harus memenuhi syarat formil seperti sudah berusia 50 tahun dan tidak lebih dari 65 tahun dan dari Polri dan Kejagung.

“Yang tidak bisa kalau dari Polri atau kejaksaan artinya harus diluluskan,” tambahnya.

Ia tegasnya mengenai pentingnya anggota Pansel bekerja dengan tepat untuk mencari capim KPK.

“Kami harapkan nanti bisa benar-benar mendapatkan sosok yang kompeten penuh integritas. Betul-betul punya keberanian untuk menghindarkan diri dari upaya intervensi mengganggu independensi KPK,” tegasnya.

Di sisi lain, Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak lagi mempunyai perspektif formasi pimpinan KPK harus mempunyai orang-orang dari Kejagung dan Polri.

“Dibayangkan KPK itu selalu harus ada jaksanya, harus ada polisinya, itu keliru,” sebut Zainal dalam diskusi bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu, 12/5/2024.

Zainal mempertanyakan loyalitas para pihak yang sudah disiapkan untuk menjadi Capim KPK dari Kejagung dan Polri.

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo juga mengatakan bahwa sering sekali menemukan pegawai KPK yang berafiliasi dengan eksternal dan menyebut pernah menemukan penyidik KPK yang justru tunduk kepada Kapolri dan Jaksa Agung.

Lalu, Istana Kepresidenan membeberkan komposisi keanggotaan panitia seleksi (pansel) capim KPK yang baka ditetapkan oleh Presiden Jokowi melalui surat Keputusan Presiden.

“Keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri dari 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, pada Kamis, 9/5/2024.

Ari menjelaskan, nama-nama calon anggota Pansel KPK yang menyeleksi capim dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan Anggota panitia yang kredibel dan berintegritas.*

Pos terkait