FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi wacana penambahan kursi menteri oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto dari 34 menjadi 40 kursi. Menurut Hasto, penambahan kursi menteri tersebut tidak bisa dilakukan untuk mengakomodasi pendukung politiknya.
Seperti diketahui, formasi kursi menteri tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. UU tersebut mengatur jumlah kursi menteri sebanyak 34.
Bagi Hasto, adanya UU Kementerian Negara itu sebagai salah satu representasi negara dalam menjalankan fungsi-fungsinya, mulai dari melindungi warga negara, memajukan kehidupan bangsa negara, dan tata hubungan dengan negara global.
“Sehingga itu lah yang kemudian dijabarkan di dalam pemerintahan dan kemudian ada yang mandatory oleh Undang-Undang dasar seperti tentang Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, kemudian fungsi-fungsi dasar yang dijalankan oleh negara, seperti kesejahteraan sosial kemudian keuangan negara dan sebagainya,” kata Hasto di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Senin, 13/5/2024.
Oleh sebab itu, Hasto menilai bahwa adanya kementerian untuk mencapai semua tujuan dari negara itu sendiri, bukan digunakan untuk mengakomodasi kekuatan politiknya.
“Sehingga hal-hal yang mandatory itu dibahas di dalam UU Kementerian Negara tersebut yang tentu saja juga melihat bahwa seluruh desain dari Kementerian Negara itu kan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik, ini yang harus dibedakan,” ujarnya.
Ditambah lagi, kata Hasto, Indonesia saat ini tengah mengalami berbagai persoalan, termasuk persoalan ekonomi, pelemahan rupiah, tenaga kerja, dan deindustrialisasi. Selain itu, persoalan juga terjadi di sektor pendidikan, kesehatan, hingga dampak geopolitik global.
“(Hal itu) diperlukan suatu desain yang efektif dan efisien bukan untuk memperbesar ruang akomodasi. Karena kepemimpinan nasional di dalam memanage negara melalui struktur yang efektif yang efisien, struktur yang mampu mengorganisir seluruh persoalan bangsa menjadi suatu solusi yang dirasakan rakyat itulah yang paling penting di dalam merancang kabinet,” tuturnya.
Hasto juga menganggap bahwa formasi kursi menteri yang ada saat ini sudah mampu untuk menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara.
Kendati begitu, Hasto mengatakan bahwa setiap presiden memiliki hak dan kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan. Penambahan dan pengurangan kursi menteri juga pernah dilakukan di masa Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Tetapi bagi PDIP UU Kementerian Negara yang ada itu sebenarnya sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara di dalam menyelesaikan seluruh masalah rakyat dan juga mencapai tujuan bernegara,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyampaikan bahwa ada wacana penambahan kursi menteri dari 34 menjadi 40.
Menurut Habiburokhman, Indonesia negara besar, sehingga semakin banyak kursi menteri akan semakin baik bagi pemerintahan dan juga pelayanan terhadap publik.
”Jadi, wajar kalau kami perlu mengumpulkan banyak orang (untuk) berkumpul di dalam pemerintahan, sehingga menjadi besar,” ucapnya beberapa waktu lalu.*
Laporan M. Hafid