FORUM KEADILAN – Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj mengatakan ancaman serius bagi para peserta jamaah haji 2024, apabila tidak mematuhi aturan penggunaan visa haji. Ancaman tersebut berupa hukuman larangan 10 tahun haji dan umrah, hingga hukuman penjara.
Beberapa waktu lalu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan tentang ibadah haji yang dianggap tidak sah apabila jemaah haji 2024 menggunakan visa tidak resmi. Aturan tersebut bahkan telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi melalui fatwa.
“Menggunakan visa turis, menggunakan visa transit untuk haji, ancamannya bisa sangat serius yaitu bisa dideportasi kemudian bisa juga terlantar. Bahkan bisa kena hukuman penahanan di sana. Tahun lalu itu ada orang yang menggunakan visa bukan visa haji masuk ke sana kemudian kena blacklist, dia tidak boleh masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun baik untuk haji maupun umrah,” ujarnya kepada Forum Keadilan, Sabtu 11/5/2024.
Mustolih mengungkapkan, apa yang disampaikan Menag tersebut sudah menjadi kebijakan yang dilakukan pemerintah Arab Saudi. Sehingga, upaya tersebut untuk memperketat penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah atau tahun 2024.
“Apa yang disampaikan oleh Menag, sebelum beliau menyampaikan terkait kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi, di mana pada tahun penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah 2024 ini, ingin memperketat peserta haji,” imbuhnya.
Bahkan, Mustolih menegaskan bahwa kebijakan yang dilakukan pemerintah Arab Saudi sudah di setujui dengan fatwa ulama di Arab Saudi. Meskipun, pada tahun lalu kebijakan tersebut sempat dilonggarkan.
“Meski pada tahun 2023 lalu pemerintah Arab Saudi, agak sedikit melonggarkan, jadi bisa haji bisa masuk Karena haji misalnya di Mina dan Muzdalifah, itu boleh. Tetapi pada tahun ini kelihatannya mereka memperketat kebijakan, misalnya yang tidak memiliki visa haji itu dilarang memasuki arena penyelenggara haji. Kemudian kebijakan ini mendapatkan dukungan dari ulama-ulama senior di Arab Saudi yang kemudian mengeluarkan fatwa bahwa salah satu syarat haji itu harus memiliki izin,” ucapnya.
Mustolih menuturkan, ada beberapa faktor yang menjadikan kebijakan tersebut dianggap sangat penting. Pasalnya, ibadah haji tersebut merupakan salah satu sektor unggulan yang mendongkrak pendapatan negara tersebut. Kemudian, faktor eksternal yang menjadikan Arab Saudi yang berkonsep tentang perizinan.
Hal itu imbas dari konflik yang saat ini sedang memanas, khususnya negara Israel dengan Iran, maupun Hamas dengan pasukan Israel. Dengan demikian, upaya tersebut juga bisa dianggap sebagai tindakan keamanan.
“Ada dua hal yang pertama penyelenggara ibadah haji ini merupakan satu sektor unggulan yang mendongkrak pendapatan negara Arab Saudi di luar minyak. Karena itu mereka berkepentingan untuk memberikan pelayanan terkait dengan penyelenggaraan haji sebaik-baiknya,” tuturnya.
“Kedua ada faktor eksternal yang saya kira juga menjadi bagian perhatian kemudian kenapa Arab Saudi konsentrasi sekali dengan perizinan terkait dengan yaitu adanya ketegangan perang. Itu masih mungkin berkobar antara Israel dengan Iran atau seperti misalnya yang masih berkecamuk antara Israel Hamas dengan Israel sekira ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan tamu tamu Allah yang berdatangan,” sambungnya.
Selain itu, Mustolih menegaskan terkait dengan kebijakan pemerintah Indonesia tentang haji, sudah sangat jelas. Karena, dalam payung penyelenggaran ibadah haji, sudah tertuang pada Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di mana dalam keberangkatan haji melalui skema tiga jalur, bahkan telah dikelola langsung oleh Kementerian Agama.
“Kebijakan kita sudah jelas bahwa kalau merujuk pada payung penyelenggaraan ibadah haji itu UU No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah orang berangkat haji itu hanya bisa dilakukan melalui tiga jalur atau tiga skema, kemudian langsung dikelola oleh Kementerian Agama,” tegasnya.
“Pertama itu adalah haji reguler yang haji itu kemudian langsung dikelola oleh Kementerian Agama, yang harus antri yang bayar DP itu Rp2,5 juta antrinya bisa puluhan tahun 14 atau puluhan tahun artinya kalau kita berangkat tahun ini berarti 15 atau 40 tahun kedepan baru bisa berangkat yang,” terangnya.
Kemudian, haji khusus. Haki khusus ini lebih mahal, serta dikelola oleh pihak penyelenggara ibadah haji khusus atau travel yang sudah memiliki izin dengan Kementerian Agama.
“Haji furoda atau haji mujamalah itu sebetulnya belum dikenal atau dianggap legal. Tetapi setelah undang-undang tersebut terbit itu dilegalkan tetapi ini terbatas dan sangat spekulatif. Kenapa kalau haji furoda, haji khusus dengan haji reguler tadi kuotanya jelas itu adalah kota langsung yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi sehingga proses pemeriksaan-nya mudah,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan ibadah haji dianggap tidak sah apabila jemaah haji 2024 menggunakan visa tidak resmi. Yaqut menyebut aturan itu telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi melalui sebuah fatwa.
Menurutnya, pemerintah Arab Saudi akan melakukan tindakan tegas terhadap jemaah yang menggunakan visa haji tak resmi.
“Ini sudah dikuatkan oleh pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi Arabia, bahwa siapapun jemaah haji yang gunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah. Itu fatwa dari kerajaan Saudi Arabia,” katanya.*
Laporan Ari Kurniansyah